Labuhanbatu Selatan-Personil Unit Reskrim Pidana Umum (Respidum) Polres Labuhanbatu yang dipimpin Langsung Kanit Iptu Sarwedy Manurung, SH, berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat ) demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, Kamis (09/06/2022)
Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu, Personilnya dari Unit Reskrim Pidum Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pelaku, berinisial RH (20) dan AA (19) Warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (04/06/2022) di kediamannya, setelah Personilnya yang dipimpin Kanit Reskrim Pidum
“Penangkapan yang dilakukan personil kita dari Unit Reskrim Pidum terhadap Pelaku RH dan AA berdasarkan Laporan Pengaduan Korban, setelah melakukan Pencurian dengan pemberatan terhadap Korban, Anton Sujarwo pada tanggal 03 Juni 2022 lalu, dan tidak sampai sepekan, melainkan hanya kurang lebih dua hari pelaku dapat diungkap dan diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu
Selain itu Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu juga mengatakan personilnya juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit sp motor Yamaha Nmax warna hitam, 5 (lima) buah gelang tangan, 2 (dua) buah jam tangan, 3 (tiga) buah kalung, 4 (empat) buah anting – anting, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah laptop acer, 1 (satu) buah obeng bunga,dan 1 (satu) buah tang, dari tangan pelaku
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di perumahan sei 6 Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung rakyat, Kabupayen Labuhanbatu selatan, dimana orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian Sepeda Motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan,” Tambah Kasat Teskrim lagi
Kemudian terang Kasat, korban langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polisi, dan personil pun langsung melakukan olah TKP, dan berhasil mengungkap pelaku hingga meringkusnya, kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan diancam dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 (sembilan) Tahun