Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Embot Di Bakaran Batu

27
personil
Pengedar sabu inisial AR alias Embot (35), warga Jalan Pemuda Lingkungan Negeri lama, setelah di amankan di Mapilres Labuhanbatu
Labuhanbatu-Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus satu orang diduga pengedar sabu inisial AR alias Embot (35), warga Jalan Pemuda Lingkungan Negeri lama, di Bakaran Batu Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, Senin (24/07/2023) mengatakan, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus satu orang diduga pengedar sabu inisial AR alias Embot (35) di Bakaran Batu Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu

“Dalam menindak lanjuti keresahan masyarakat Bilah Hilir tentang maraknya peredaran narkoba persisnya di wilayah Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu pada 19 juli 2023 silam berhasil meringkus satu orang diduga pengedar sabu inisial AR alias Embot (35),” ungkap

Selain itu Kasat Res Narkoba juga menjelaskan dari tersangka Embot, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan, 10 plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram netto, 1 plastik besar berisikan plastik klip kosong berbagai ukuran dan uang tunai Rp 150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Dari keterangan tersangka sudah 3 bulan menjalankan bisnis haramnya, tersangka juga sudah dua kali masuk penjara (Residivis) dalam perkara yang sama. Pada tahun 2015 divonis 4 tahun 6 bulan, dan pada tahun 2018 divonis 4 tahun 2 bulan. Tersangka Embot juga mengaku menjual sabu sekitar 12 gr perminggu dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya,” tambah Kasat Narkoba

Kemudian Kata Kasat, tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Mapolres Labuhanbatu, dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini