Labuhanbatu-Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kanit 1 Iptu Sarwedi Manurung, SH, berhasil Meringkud Residivis tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu, di salah satu kebun sawit di Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, Senin (15/11/2021)
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, menjelaskan pria yang sudah pernah di tahan karena kasus serupa nekat jual narkoba lagi, ada pun terduga diketahui berinisial UK Alias Kem (38) warga JL Martunis Lubis Pekan Lama, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, kembali diringkus personil Sat narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 16:30 Wib
“Penangkapan pelaku berawal pada Sabtu kemarin, ada warga JL Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, merasa resah karna ulah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu dilingkunagannya, sehingga melakukan pelaporan ke personil kita,” ungkap Kasat Narkoba
Kemudian menurut Kapolres Labuhanbatu, dalam menanggapi pengaduan masyarakat tersebut, personil Polres langsung bergerak menindaklanjuti, kemudian melakukan undercover buy dan berhasil meringkus pelaku UK Alias Kem (38) bersama narkoba sabu yang telah di pesan dari pelaku sebelumnya.
“Selain terduga personil kita juga turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.39 Gram brutto, uang tunai sebesar Rp.381.000, 1 pack plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit Hp android merk Oppo warna hitam, dan pengakuan pelaku jika dirinya mendapat barang haram tersebut dari rekannya berinisial B,” tambah Kasat Narkoba
Kemudian Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu juga menerangkan, seyelah pihaknya mengintetogasi pelaku dan mendapat informasi terkait sumber sabu yang diedarkan, personil Sat narlkoba melakukan pemancingan, namun no HP B sudah tidak aktif lagi.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kem pernah di tahan pada 2017 lalu dengan vonis 1.5 Tahun di Lapas Lobusona, Rantauprapat. Dia juga mengakui mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000 – Rp.400.000 dari setiap Gram yang terjual, dan pelaku telah kita amankan di Mapolres untuk proses hukum, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba