Labuhanbatu-Personil Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus 2 pria berinisial APS Alias Andi (41) warga Gang Sado JL Dahlia Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu terduga curanmor beserta Penadah IFS Alias INDRA (45) warga Pinang lombang, Kecamatan Na IX – X Labuhanbatu Utara, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, Melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, Senin (10/01/2022)
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu mengatakan ke 2 pelaku diringkus personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, lantaran melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) dan Pertolongan Jahat (Tadah) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, sebelumnya kejadian dilaporkan korban ke Polres Labuhanbatu
“Terkait keberhasilan personil kita meringkus ke 2 terduga ini, Korban mengakui bahwa pada saat itu Selasa (28/09/ 2021) sekira pukul 15:30 Wib, Pelapor dengan mengendarai Sepeda Motor merk honda No.Pol. BK 6985 YBG, An. RAIDA TAMBUNAN, tiba di stadion binaraga Dengan tujuan untuk berolah raga Setibanya dilokasi tersebut pelapor memarkirkan Sepeda Motornya Tepat dipinggir badan jalan Stadion,” ungkapnya
Kemudian kata Kasat Lagi selanjutnya Korban bersama saksi Melaksanakan kegiatan olah raga Sekira pukul 16:00 Wib, pelapor berniat hendak pulang dan sudah tidak melihat Sp Motornya ditempat semula, mengetahui hal tersebut pelapor bersama saksi berusaha melakukan pencarian akan tetapi Sepeda Motor tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000
“Karena tidak menemukan Sepeda Motornya, korban pun mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk membuat Laporan guna proses hukum, dan setelah menerima laporan, Tekab Unit 1 Resum yg dipimpin oleh Kanit 1 Resum Polres Labuhan Batu IPDA S. MANURUNG melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku Rabu (05/01/2022) sekira pukul 01:00,” tambah Kasat lagi
Disamping itu kata Kasat Reskrim, 1 (satu) tersangka diamankan bersama (satu) unit Handphone OPPO A3 S, yang ditaruh korban di bagasi Sepeda motor, dan tersangka menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan seorang Laki – laki Atas nama BSS inisial T dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dan membawa lari sepeda motor milik korban
“TIM kita bergerak untuk mencari BSS inisial T, namun tidak ditemukan, tersangka juga menjelaskan bahwa sepeda motor yg mereka ambil bersama dengan temannya dijual kepada seseorang inisial I yg beralamat di daerah Pinang Lombang Labuhanbatu Utara, kemudian TIM kita bergerak dan berhasil mengamankan Tersangka Tadah beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian,” jelasnya lagi
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya, dan diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, disamping itu Kasat Reskrim menghimbau kepada Masyarakat Agar Lebih waspada dan sebaiknya menambah Kunci ganda pada kendaraan bermotor.