Personel Unit Reskrim Polres Pematang Siantar Berhasil Meringkus Dua Remaja Ini

18
personel
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SIK.,MH, sast pers rilis pemaparan kedua pelaku penganiaya tuna wisma yang filakukan 2 remaja
Pematang Siantar-Personel Unit Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil meringkus dua remaja putus sekolah, pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap tuna wisma Disabilitas pengumpul barang bekas, yang Viral di media sosial, demikian diungkapkan Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SIK.,MH, Senin (23/10/2023)

Menurut Kapolres saat pers rilis di Mapolres, Kedua pelaku yang diamankan Personel Unit Reskrim itu berinisial RJP (13) dan AF (18). Keduanya warga Pematang Siantar. Saat ini sudah ditahan di sel Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk menjalani pemeriksaan.

“Awalnya korban bernama Maradu Hutapea, pada Minggu 22 Oktober 2023 sekira Pukul 05:30 WIB, sedang tertidur di depan toko roti Ganda, Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, lalu kedua pelaku pun mencoba mengambil uang milik korban, Karena korban mempertahankannya kedua pelaku pun menganiaya korban,” kata Kapolres yang didampingi Personel Unit Reskrim dan Wakapolres

Kemudian katanya Maradu Hutapea, yang tetap mempertahankan uangnya ditangan sebelah kirinya, lalu ditendang, ditinju berulang kali sama kedua pelaku, sampai akhirnya pelaku berhasil merampas uangnya, lalu kedua pelaku meninggalkan korban yang kesakitan, setelah berhasil merampas uang korban

“Namun peristiwa penganiyaan itu terekam CCTV pemilik Toko dan Viral di Media Sosial, lalu kemudian di laporkan ke Polres Siantar.
Tidak butuh waktu lama setelah melakukan penyelidikan, Personel kita dari Reskrim Polres Pematang Siantar yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, SH, berhasil mengamankan kedua pelaku dari rumahnya masing-masing,” tambah Kapolres

terangnya lagi saat diinterogasi kedua pelaku mengakui telah menganiaya korban untuk mengambil uang karena ingin beli rokok, dan kedua pelaku juga telah dilakukan test urine dan keduanya positif mengonsumsi narkoba,” sebut AKBP Yogen Heroes

Dijelaskannya juga korban merupakan tuna wisna perantau dari Huta Imbaru, Kelurahan Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Kesehariannya bekerja sebagai pengumpul barang bekas dan tinggal di emperan toko warga.

“Dari tangan kedua pelaku personel unit Reskrim Polres Siantar menyita barang bukti jaket, celana jeans, topi warna abu-abu putih, kaos warna hitam serta uang tunai Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah), dan terhadap ke dua pelaku diancam pasal 365 ayat (2)KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun,” tutup Kapolres dihadapan para awak media dan personel Reskrim
Reporter : Benni Purba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini