Personel Polsek Batang Toru Hadiri Sidang Pencurian Brondolan Sawit di PN Sidimpuan

7
Personel
Bripka Irham saat hadiri sidang pencurian Brondolan sawit.
Tapanuli Selatan – Personel Penyidik Pembantu Polsek Batang Toru, Bripka Irham AR Siregar, SH, menghadiri langsung prosesi sidang dugaan tindak pidana pencurian brondolan sawit, Selasa (31/10/2023) sore.

Sidang pencurian brondolan Sawit yang diikuti personel Penyidik Polsek Batang Toru itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan. Setidaknya, ada dua tersangka yang menjalani sidang dalam kasus ini.

Kedua tersangka adalah, LG dan AAW, dari hasil sidang, Majelis Hakim memvonis kedua tersangka dengan hukuman masa percobaan selama satu bulan.

“ Karena, Majelis Hakim memutuskan kedua tersangka bersalah melakukan pencurian ,” jelas Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, Rabu (1/11/2023) malam.

Majelis Hakim, kata Kapolsek, juga menetapkan barang bukti berupa 5 karung brondolan sawit untuk di kembalikan kepada PT MIR selaku korban dalam kasus ini.

“ Majelis Hakim juga memutus untuk barang bukti berupa 2 buah senter kepala di kembalikan kepada kedua tersangka,” terang Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka tertangkap basah melakukan dugaan pencurian berupa brondolan sawit, pada Kamis (19/10/2023) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

“ Kejadiannya pencurian terjadi di Areal PT MIR di Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan ,” tandas Kapolsek.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini