Labuhanbatu Utara-Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil meringkus ke 2 orang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, di perkebunan sawit masyarakat tepatnya di Dusun 2 Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara
Menurut Denpom I/1 Pematang siantar melalui Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu Tamba, Minggu (16/07/2023) mengatakan penangkapan 2 orang terduga pengedar sabu sabu ini, yakni KLDN (41) warga Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman Aek Kuo, bersama rekannya EP (25) warga Desa Aek Korsik Dusun 12 bangsal Aek Kuo Labura, yang diringkus di perkebunan sawit masyarakat di Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman Aek Kuo
” 2 orang pelaku ini merupakan warga sipil yaitu berinisial KLDN (41) warga Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman Aek Kuo, bersama rekannya EP (25) warga Desa Aek Korsik Dusun 12 bangsal, kita amankan di perkebunan sawit masyarakat di Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman Aek Kuo bersama barang bukti sau sabu dan barang lainnya,” ungkap Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu Tamba
Selain itu menurut Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu Tamba, awal dari peristiwa ini, Jumat (14/07/2023) sekira pukul 09:30 Wib, dirinya dan tim saat itu sedang melakukan giat pemantauan di daerah marbau Labura, serta mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba jenis sabu sabu di Desa Aek Korsik tepat nya di pondok perkebunan sawit masyarakat di Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman
“Atas adanya informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 14:30 Wib, kami langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Setibanya di Desa Aek Korsik selanjutnya kami melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hingga Sabtu (15/07/2023) sekira pukul 04:00 Wib, dan melakukan pengendapan dilokasi, Pukul 08:45 Wib, KLDN dan EP benar masuk ke lokasi dan sedang melakukan transaksi, tidak buang waktu Kami pun meringkus ke 2 nya,” tambah sertu Tamba
Kata Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu Tamba selain ke 2 terduga pengedar sabu sabu ini, mereka juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar tembus pandang diduga berisi Sabu seberat 5,15 gram. 4 bungkus plastik sabu seberat 4.80 gram. 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,45 gram. 6 bungkus lagi berisi sabu 0,30 total dengan jumlah 1,8 gram
“2 bungkus kecil seberat seberat 0.50 gram. 7 bungkus dengan berat 1,4 gram. 14 bungkus dengan berat 2,38 gram. Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-. 1 buah Bong dari botol plastik (alat pengisap), 1 buah Timbangan Digital. 2 buah mancis (warna kuning dan merah). 1 unit SPM Honda Karisma tanpa nopol, pengakuan KLDN bahwa sabu tersebut milik Lambang (ketua PP kota Batu) penduduk pulo jantan Kec. Na IX-X Labura, dan dirinya hanya menjualkan dengan setor per 1 (satu) gram nya Rp. 750.000,- ,” ungkap Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu Tamba