Pengusaha Pinjaman Ilegal Di Labuhanbatu Diminta Di Tertibkan Karena Meresahkan Masyarakat

955
Pengusaha
Bendahara DPD LSM Barisan Rakyat Indonesia Satu ( Baris) Labuhanbatu
Labuhanbatu-Dinas terkait diminta menertibkan pengusaha pinjaman berbunga tanpa izin (Ilegal) di Labuhanbatu, jika tidak koperatif agar di lanjutkan ke Penegak Hukum, karena diduga meresahkan masyarakat pasalnya pengusaha ini tidak segan segan merampas harta milik masyarakat yang meminjam, padahal sudah terjadi pembayaran, hal ini di sebutkan bendahara DPD LSM Baris Timbul Hutajulu ST, Jumat (07/01/2022)

Bendahara DPD LSM Baris mengeluarkan tanggapan ini, terkait adanya warga ujung bandar bernama Mail (46), mengeluh diteror oleh yang diduga pengusaha pembungakan uang atau rentenir di Rantau Prapat, berinisial BB (52) mengatakan jika Sertifikat Tanah tersebut sudah di alih namakan, dan akan didaftar sebagai harta kekayaan milik BB (52)

“Menurut Mail (46) dia meminjam uang sebesar 200 juta, dan sudah menyetorkan nya kembali sebesar 90 juta, namun sekarang tiba tiba BB (52), minta di bayar 300 jt, dengan alasan menghitung bunga pinjaman tersebut, dan karena belum bisa di bayar konon dia telah mengaku pada Mail (46) jika dia sudah punya sertifikat atas rumah tersebut, padahal Mail (46) tidak pernah melakukan pengalihan hak, atau membuat nota jual beli,” ungkap bendahara DPD LSM Baris itu

Ditempat berbeda Mail (46) ketika di jumpai awak media ini, mengaku benar meminjam uang senilai 200 juta, namun telah menyetor uang sebesar 90 juta, dan dia sedang mengumpulkan sisanya namun dia dikejutkan BB (52) pemilik uang tersebut, memberi dia foto sertifikat, yang mengaku telah mengalihkan surat tersebut jadi miliknya

“Kata dia sudah jadi miliknya bang, padahal saya tidak pernah menjual rumah saya itu, atau mengalihkan atau menyerahkannya, kalau utang kan saya bayar bang, dan paling mengejutkan kok utang saya katanya sudah berjumlah 300 juta, pada hal saya kan tidak pernah ambil tambahan, cuman sekali saja yang 200 juta itu saja,” ungkap Mail (46)

Kadis perizinan Labuhanbatu saat dikonfirmasi, jika pihaknya tidak pernah menerima berkas pengajuan izin usaha simpan pinjam atas nama tersebut, dan tidak pernah ada melihat orang tersebut (BB-red) datang menanyakan pengurusan izin” kita tidak ada terima bang, jangankan berkas, dia pun tidak pernah datang menanyak terkait syarat atau proses pengurusan izin,” ungkapnya

Sedangkan BB (52) yang di konfirmasi lewat pesan WA nya terkait perjanjian hutang piutang yang juga tidak ada memberi salianan kepada Mail (46) juga terkait uang bunga atau jasa sebesar berapa persen per bulannya, merasa enggan menjawab konfirmasi tersebut, hingga berita ini disuguhkan ke hadapan pembaca

Untuk itu Bendahara DPD LSM Baris itu saat duduk bersama para tokoh masyarakat di Warkop Kok thong, meminta dinas terkait melakukan pengawasan dan sosialisasi, sehingga masyarakat Labuhanbatu terhindar dari masalah, “Jika para pemilik usaha pinjaman berbunga secara ilegal tidak koperatif, instansi terkait dapat melanjutkan ke Penegak Hukum,” tegas Timbul Hutajulu, ST.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini