Labuhanbatu-Disaat Bersamaan Minggu Terakhir Ramadhan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, didampingi Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil Menyita Sabu 202,28 Gram yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat dan meringkus 3 terduga pengedar, demikian Team Khusus Presisi mengamankan 3000 Gr ganja kering di Kota Pinang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasubag Humas Polres Agus Entimansyah, SH, Rabu (27/04/2022) mengatakan Polres Labuhanbatu tidak main main dalam pemberantasan segala jenis peredaran dan penyalah gunaan Narkoba diwilayah hukumnya, termasuk pengungkapan peredaran narkotika kali ini, dan menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala jenis narkotika
“Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Sabu 202,28 Gram dan ringkus 3 Pelaku, demikian Timsus Presisi Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika Ganja seberat 3000 Gram dengan mengamankan seorang pelaku, yang rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapat, terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan dari tadi malam ke wilayah Paluta namun tidak berhasil,” ungkap Kasubag Humas Polres Labuhanbatu
Selain itu, pelaku pengedar ganja yang berhasil diamankan berinisial HH alias Hotnar (41) Warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta, berhasil ditangkap oleh Timsus Presisi pada hari Senin (25/04/2022) di Jl Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang Kabupaten Labusel, yang rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapat
“Team kita dari Sat Narkoba telah melakukan pengembangan dari tadi malam ke wilayah Paluta namun tidak berhasil, kini Pelaku telah kita amankan di Rutan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk selanjutnya kita lakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkoba jenis tanaman ganja,” ungkap Kasubag Polres Labuhanbatu itu
Demimian dengan penangkapan terhadap ketiga Pengedr ssbu oleh Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, dengan menyita Sabu 202,28 Gram, serta mengamankan pelaku berinisial JAH (48) Warga Kota Rantau Prapat, berhasil ditangkap pada hari Sabtu (23/04/2022) melalui undercover buy di Jl Baru By Pass dari padanya disita Narkotika sabu 9,2 Gram
“Penangkapan JAH (38) dikembangkan dan berhasil menangkap SD (39) warga Jl Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram, yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya beralamat di Jl Aek Matio, dan Minggu (24/04/2022) sekira pukul 12:00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (26) Warga Dusun Sabungan Pekan Kecamatan Sei Kanan Labusel, dari tersangka ini team kita menyita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto,” tambah Kasubag Humas
Menurut Kasubag AS (26) berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar Rantau Selatan, dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol, dari hasil keterangan tersangka AS (26) mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan, terhadap dilakukan pengembangan namun no HP yang diberikan tidak aktif
“Terhadap para tersangka narkotika sabu SD, JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” jelas Kasubag Humas lagi