Labuhanbatu-Terduga Pengedar Sabu ini, Berhasil diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, SH, di sebuah kebun atau areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Lestari, Desa Kampung Padang, saat menjual barang haram itu, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang SH, Kamis (08/12/2022)
Menurut Kapolsek Bilah Hilir itu Personilnya dari Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu, Rabu (07/12/2022) sekira pukul 20:30 Wib, yang diduga sebagai pengedar atau penjual berinisial SS (38) warga Dusun Lorong Gereja, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Kita mendapat informasi atau pengaduan dari warga Kampung padang jika para orang tua sudah merasa resah atas perbuatan pelaku yang mengedarkan barang Narkotika jenis sabu itu di desa Kampung Padang, hingga warga langsung menyampaika kepada kita, dan memberi keterangan tentang dimana keberadaan pelaku mangkal menjual barang haram itu,” sebut Kapolsek Bilah Hilir
Kemudian Kapolsek Bilah Hilir juga mengatakan setelah pihaknya menerima pengaduan dari warga Kampung Padang jika mereka diresahkan SS (38) yang sering melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di kampunh mereka, personilnya langsung turun melakukan penyelidikan atau pengecekan dalam pengintai tersebut personil nya menemukan pelaku.
“Sekira pukul 20:30 Wib, Personil kita menemukan atau melihat pelaku sedang menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu di dalam areal kebun kelapa sawit milik warga di Dusun Lestari, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu, dan tanpa berpikir panjang personil kita berherak cepat dan berhasil meringkus SS (38),” tambah Kapolsek Bilah Hilir
Selain itu Kapolsek Bilah Hilir juga menerangkan selain pelaku pengedar sabu berinisial SS (38), personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu – sabu dari tangan pelaku sebanyak enam bungkus plastik klip putih transparan dengan berat 1,60 gram, serta 1 bak plastik klip kosong, satu unit Handphone Android merk OPPO warna hitam, satu kantong kain warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 316.000,-
“Kita telah mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Labuhanbatu untuk prosws hukum.selanjutnya, dan kini masih kita lakukan pengembangan namun terduga pelaku pengedar ini akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhnabatu,” ungkap Kapolsek kepada awak media