Pengadilan Negeri Tetapkan Sah Memenuhi Syarat Halomoan Panjaitan Dan Team Gugat PT Pulo Padang

2479
pengadilan
Ketua Team Kuasa Hukum Masyarakat Kelurahan Pulo Padang Lomoan Panjaitan, SH, dan team sast mengungkapkan jika Pengadilan Negeri Rantau Prapat menetapkan perkara: 68/Pdt.G/LH/2022/PN Rap, Sah dan memenuhi Syarat, bersama masyarakat pulo padang
Labuhanbatu-Pengadilan Negeri Rantau Prapat menetapkan Sah dan memenuhi syarat gugatan Class Action Halomoan Panjaitan, SH, dan teamnya, Rabu (19/10/2022) terhadap PT Pulo Padang Sawit Permai, sebagai Tergugat 1, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga sebagai tergugat 2, demikian di saksikan Puluhan masyarakat Kelurahan Pulo padang yang diwakili oleh Zulpan Efendi Rambe dan kawan kawan yang mengikuti sidang

Ketua Team Kuasa Hukum Masyarakat Kelurahan Pulo Padang Lomoan Panjaitan, SH, Sabtu (22/10/20222) mengungkapkan jika Pengadilan Negeri Rantau Prapat menetapkan perkara: 68/Pdt.G/LH/2022/PN Rap, Sah dan memenuhi Syarat, dan masyarakat pulo padang mengapresiasi Pengadilan Negeri Rantau Prapat, atas penetapan Gugatan class action, sah memenuhi syarat

“Kita mendapat kabar baik bahwa Gugatan class action Masyarakat Kelurahan Pulo padang dinyatakan sah dan memenuhi syarat, di Pengadilan Negeri Rantau Prapat,” kata Lomoan Panjaitan, SH, selaku Ketua Team Kuasa Hukum Masyarakat Kelurahan Pulo Padang

Menurut Ketua team LBH BRI itu, Sidang Penetapan di Pengadilan Negeri Rantauprapat pihaknya mendapat undangan memenuhi gelar perkara di Polda Sumatera Utara, “Gugatan Class action ini kami layangkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat pada tanggal 14 Juli 2022 dengan registrasi Nomor perkara: 68/Pdt.G/LH/2022/PN Rap,” sambungnya

Setelah bergulirnya proses persidangan berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Rantau Prapat, awak media memantau Jadwal sidang telah terlaksana sejak tanggal 10 Agustus 2022 sidang pertama ditunda untuk pemanggilan Tergugat II, kemudian tanggal 31 Agustus 2022 ditunda untuk pemanggilan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII

“Selanjutnya 21 September 2022 untuk Bantahan Para Tergugat, 28 September 2022 untuk Pemeriksaan Bukti Penggugat, selanjutnya 5 Oktober 2022 untuk penetapan, 12 Oktober 2022 Penetapan Belum Siap, 19 Oktober 2022 barulah pembacaan Penetapan, kemudian Agenda sidang berikutnya untuk penunjukan Mediator,” tambahnya lagi

Selain itu Lomoan Panjaitan, SH, juga menjelaskan isi gugatan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yaitu ;
1. Menyatakan Gugatan Nomor 68/PDTG/LH/2022/PN Rap Sah dan memenuhi Syarat sebagai Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action
2. Memerintahkan kepada para pihak yang terkait dalam perkara ini melanjutkan pemeriksaan perkara
3. Kepada penggugat untuk Mengajukan model pemberitahuan agar mendapat persetujuan dari Majelis Hakim
4. Menetapkan biaya perkara pada putusan akhir

Penetapan tersebut diucapkan dan disempurnakan Ketua Hakim Tomy Manik, SH dengan 3 kali ketukan Palu. Tok..Tok..Tok.. didampingi Hakim Anggota Welly Irdianto, SH dan Hakim anggota Hendrik Tarigan,SH dan Panitera Pengganti Supriono, SH dihadiri Yarham, SH kuasa hukum Penggugat, dan dihadiri Para Tergugat kecuali Tergugat I (PT. PPSP), Tergugat VI (menteri LHK) dan Tergugat VII (Menperin)
adapun kehadiran kami di Polda Sumut adalah terkait undangan klarifikasi dari subdit V Siber DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT yang kebetulan sama jadwalnya dengan jadwal sidang hari ini di Pengadilan Negeri Rantauprapat sama-sama jatuh pada tanggal 19 Oktober 2022

“Kami masih menunggu di Polda ini sampai Jumat tanggal 21 Oktober 2022 karena ada juga undangan Gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut ini. Pihak yang kami Gugat adalah 1. PT Pulo Padang Sawit Permai sebagai Tergugat I, kemudian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu cq Dinas Lingkungan hidup sebagai Tergugat II, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu cq Dinas Penanaman modal Terpadu dan pelayanan perizinan satu pintu sebagai Tergugat III,” ungkapnya lagi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Sumatera Utara cq BPN Labuhanbatu selaku Tergugat IV, Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia selaku Tergugat V, Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI selaku Tergugat VI, Mentri Perindustrian RI selaku Tergugat VII, Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Tergugat VIII, Gubernur Sumatera Utara Tergugat IX, Bupati Labuhanbatu sebagai Tergugat X dan terakhir DPRD kabupaten Labuhanbatu sebagai Tergugat XI.

“Bahwa tuntutan dari pada Gugatan Class actionnya terdiri dari xx Tuntutan Provisi dan Terdiri dari xx Tuntutan Pokok perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan sah Penggugat sebagai Wakil anggota Kelompok dari masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang merupakan korban pencemaran lingkungan hidup akibat pengoperasian pabrik kelapa sawit yang dilakukan oleh para tergugat,” sebutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini