Labuhanbatu-Ketua LBH Bela Rakyat Indonesia (BRI) pengacara kondang Halomoan Panjaitan SH, yang sedang viral diperbincangkan Karena Sering memenangkan Kasus Klient nya di berbagai daerah di Sumatera Utara, berbagi Informasi Terkait UU no 10/2020 tentang Bea Materai Tempel
Kepada Wartawan Sumut. IndeksNews.Com, Minggu (10/01/2020), Pengacara kondang yang juga ketua LBH BRI ini mengatakan, dirinya senang berbagi informasi kepada sesama terlebih rekan rekan yang belum memahami Aturan perundang undangan
“Saya senang berbagi informasi tentang hukum ya, terlebih agar rekan rekan lebih memahami dan tidak buta akan aturan perundang undangan, sehingga tidak janggal atau kaku ketika berhadapan dengan yang namanya peraturan dan juga oknumnya,” ungkap ketua LBH BRI yang juga disebut sebut pengacara kondang
Menurut pengacara kondang asal Labuhanbatu ini, sejak 1 Januari 2021, Pemerintah RI menerapkan UU no 10/2020. Tentang penggunaan Bea Materai menjadi materai tempel 10.000.
Hal ini tertuang pada Pasal 28 ayat a,b dan c, UU no 10/2020 yang menyebutkan
a. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terutang dan dibayar
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, tentang Bea Meterai.
b. Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan
peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
C. Meterai tempel yarrg digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang
dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembiian ribu rupiah).
“Jadi berdasarkan UU no 10 pasal 28 ini, tidak serta merta menghilangkan atau menghapuskan materai yang sebelumnya yaitu materai 6000 dan 3000,” sebut Halomoan
Pengacara kondang ini juga mengtakan, barang kali disekitar rekan sekalian belum menemukan materai 10.000, karena sesuatu hal, maka ada solusi yang ditawarkan lewat UU no 10/2020 tersebut
“Solusinya yaitu, dapat menggunakan materai tempel 6000 dan 3000, sekali gus dua yang ditempel berdampingan, sehingga memenuhi syarat seperti yang tertuang pada pasal 28 ayat c, UU no 10 /2020 tersebut,” ungkap Halomoan
Selain itu, menurut lomoan jika materai 6000, tidak ditemukan dilingkungan kita maka rekan rekan bisa memakai materai tempel 3000 sebanyak 3 lembar, sehingga juga memenuhi syarat atau UU no 10/2020, pada pasal 28; c tersebut.
” Namun bila yang ada hanya materai 6000, maka kita berkewajiban menggunakan materai 6000 tersebut sebanyak 2 lembar, sehingga memenuhi diatas minimal,” jelas pengacara kondang ini.