Pemilik Sabu di Paluta, Tak Berkutik Saat Ditangkap Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel

118
Paluta
Tersangka AWS (37) pemilik sabu.
Padang Lawas Utara Komitmen berantas peredaran Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tapsel kembali berhasil menangkap pemilik sabu, AWS (37) di satu Pondok di Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (19/10/2023) malam.

“ Penangkapan pria pemilik sabu AWS berlangsung di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta ,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada Jumat (20/10/2023) malam kepada media.

Kata Kasat Resnarkoba lagi, saat penangkapan itu, AWS kedapatan sedang menduduki sebungkus plastik klip besar berisi 4 bungkus platik klip kecil. Ternyata, isi dari 4 bungkus plastik klip tersebut adalah sabu seberat 0,20 gram.

“ Saat penggerebekan di satu Pondok di warung itu, kami meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan isi kantung celananya. Saat berdiri, kami dapati sabu yang sebelumnya ia duduki ,” terang Kasat.

Kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel yang melaksanakan penggerebekan di Paluta, kata Kasat, AWS mengakui jika sabu itu adalah miliknya. Ia juga mengaku, hendak memakai sabu itu sendiri.

Sebelumnya, Kasat menerangkan, bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat. Di mana, masyarakat menginformasikan terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sana.

Kemudian, pihaknya mengamankan AWS, lantaran gerak-geriknya mencurigakan. AWS hanya bisa pasrah karena tertangkap  oleh Tim Opsnal memiliki narkotika jenis sabu.

“ Kini, yang bersangkutan dan barang bukti sabu, kami bawa ke Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut ,” jelas Kasat.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini