Labuhanbatu Selatan-Pelaku Pembakaran Rumah Dinas Kalapas Kota Pinang yang diduga di suruhan Oknum yang dendam, pada pelaku eksekusi AWS alias Rundal menerima upah Rp 300.000,- dan ES alias Ewin Rp 1.200.000,- demikian diungkapkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, saat konferensi pers di Mapolsekta Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, Senin (02/08/2021)
Kapolres Labuhanbatu mengatakan motif pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang merupakan dendam, dan menyuruh beberapa orang untuk melakukan pembakaran, yang mana sebelumnya Kalapas memergoki salah satu pegawai menyabu disalah satu ruangan lapas, dan melaporkan nya ke Polsekta Kotapinang
“Kejadian ini bermula hari Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 01:10 Wib, dijalan Prof HM Yamin, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Telah terjadi tindak pidana pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang, kendaraan dinas Lapas Kotapinang mobil Inova BK 1001 LS dan kendaraan dinas yaitu mobil tahanan kijang kapsul BK 8404 Z,” sebut Kapolres
Selain itu Kapolres Labuhanbatu juga menjelaskan akibat kebakaran tersebut, Kalapas Kotapinang Edison Tampubolon, yang sedang tidur didalam rumah dinas, sempat terjebak dan lama di evakuasi. Sehingga membuat beliau banyak menghirup asap yang menyebabkan sesak nafas dan dirawat di RSUD Kotapinang.
“Atas peristiwa tersebut personel gabungan dari Dirkrimum Polda Sumut dipimpin Wadir AKBP Faisal Napitupulu, Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Reskrim AKP Parikesit dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik, mencari CCTV disekitar TKP dan melakukan wawancara terhadap saksi-saksi,” tambahnya
Kemudian kata Kapolres Labuhanbatu, Tim Gabungan berhasil mengungkap kasus dan diperoleh hasil bahwa pelaku adalah AWS alias Randa dan ES alias Ewin, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap mereka. Kemudian hari Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 10:00 Wib, AWS alias Randa berhasil ditangkap Tim Gabungan di Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.
“Selanjutnya, hari Rabu (30/6/2021) sekira pukul 23.00 WIB, di Kepenghuluan Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tim Gabungan berhasil menangkap ES alias Ewin, karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas maka diberikan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya lagi
Bukan hanya itu Kapolres juga menerangkan dari hasil pemeriksaan tersangka ES alias Ewin dan AWS alias Randa, diketahui yang menyuruh mereka adalah RASH alias Agus Musibah, S alias Wondo, YD alias Mas Yadi yang merupakan narapidana di Lapas Kotapinang dan ISH alias Harahap yang juga PNS di Lapas Kotapinang.
“Atas keterangan ES alias Ewin dan saksi-saksi yang lain, sehingga hari Sabtu (3/7/2021) terhadap RASH alias Agus Musibah, S alias Wondo, YD alias Mas Yadi yang merupakan narapidana di Lapas Kotapinang di bon dari dalam Lapas Kotapinang dan dibawa ke Polsekta Kotapinang guna pemeriksaan,” kata Kapolres.
Kemudian dijelaskannya lagi dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa mereka merencanakan pembakaran rumah dinas Kalapas Kotapinang pada hari Jumat (11/6/2021), sekira pukul 15:00 Wib, di Sel kamar nomor 12 Lapas Kotapinang
“Awal timbulnya perencanaan karena tersangka ISH alias Harahap curhat terhadap RASH alias Agus Musibah, S alias Wondo, YD alias Mas Yadi terkait sakit hatinya kepada Kalapas Kota Pinang yang melaporkan nya ke Polsekta Kota Pinang menggunakan sabu-sabu didalam lapas sehingga ingin balas dendam kepada Kalapas dan ingin memukul Kalapas,” tutup Kapolres Labuhanbatu