Labuhanbatu-Pemaparan Prestasi Polres Labuhanbatu terhitung dari tanggal 01 Januari hingga 20 Januari 2021, mengungkap 31 kasus tindak pidana curas, dan 48 tersangka tindak perjudian, diseluruh wilayah Labuhanbatu Raya
Hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH, Kamis (21/01/2021) saat pers rilis atau pemaparan prestasi yang berlangsung di Halaman Mapolres Labuhanbatu, JL Thamrin No 01, Kelurahan Rantau Kota, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara
“Dari 4 (Empat) kasus curas yang ditangani, kita mengamankan 6 (Enam) orang tersangka, dan curat ada 14 kasus dengan 23 tersangka, 4 kasus curanmor dengan 8 tersangka, sedangkan perjudian 9 kasus dengan 11 tersangka,” Sebut Kapolres Labuhanbatu saat pemaparan itu
Selain itu menurut Kapolres Labuhanbatu, Adapun total kerugian yang dialami oleh para korban dari 22 Kasus 3C, diperkirakan mencapai Rp 584.693.000,-
Dan barang bukti yang disita uang tunai senilai Rp 1.435.000,
“Dan kita juga turut mengamankan 4 unit dump truk, 10 unit hand phone, 5 unit sepeda motor, 2 unit timbangan duduk, 1 bilah egrek sawit,1 unit becak bermotor, 1 unit televisi, 1 unit kulkas, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin dap air, 1 unit mesin mobil fortuner, 1 tabung gas, 1 pistol korek, 1 unit kunci T, 1 bilah samurai, 1 kunci linggis, 3 buah Buku, 14 block notes dan 1 kotak kartu domino,” jelasnya.
Selain itu menurut AKBP Deni Kurniawan untuk pencurian dengan kekerasan, kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Perjudian Pasal 303 KUHP diancam pidana penjara 10 tahun
“Untuk pungli, modus mereka meminta secara paksa atau memecahkan kaca, bahkan menyiram bensin ke dalam kenderaan dengan mengancam memakai alat, baik senjata tajam maupun korek api yang menyerupai senjata api,” jelas Kapolres.
Kapolres Labuhanbatu juga menambahkan bahkan ada juga kejadian di mana para tersangka mengejar korban, sehingga truk korban terguling, jelas hal itu sangat meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan, Sehingga para tersangka dalam pengejaran diberikan tindakan tegas terukur
“Kebanyakan tersangka ini residivis dalam kasus yang sama dengan hukuman 6 tahun penjara pada kasus sebelumnya, ada juga dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.
Kapolres AKBP Deni Kurniawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama Polri menjaga keamanan di wilayah masing – masing dan menjadi polisi terhadap diri sendiri.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi sebanyak mungkin kepada kepolisian apabila dilingkungan nya ada tindak pidana, untuk menjamin keamanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tutup Kapolres.