Medan– 5 Pegawai Kimia Farma jadi tersangka kasus daur ulang alat test Swab yang dilakukan di Bandara Kualanamu. Kelimanya merupakan PC menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma Sumut, dan 4 pegawainya berinisial DP, SP, MR dan RN.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Panca didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Waka Polda, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Direktur Reskrimsus, Kombes JC Nababan di Lapangan KS Tubun Mapoldasu, Kamis (29/4/2021) sore.
Modus para pelaku adalah dengan mendaur ulang stik swab tes Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya untuk digunakan kembali di bandara. Dalam sehari, stik daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara.
Praktik ini telah dilakukan sejak Desember 2020 lalu, diperkirakan mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar. Untuk saat ini kita sita sebesar Rp. 149 juta, “Katanya.
Swab tes bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu.
“Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali dan ini juga dalam perkebangan, “pungkasnya.
Kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sementara, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun, dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan.
Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif. Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang, “pungkasnya. (Afs)