Pegadaian di Helvetia Tarik Mobil Warga Tanpa Proses Hukum, Modusnya Dititipkan

1344
Mobil di pegadaian
Korban saat di kantor pegadaian
Medan- Sudah lima hari lamanya sejak tanggal 17 juni 2021 mobil warga atas nama Budi Sembiring, Ribka Br Ginting ‘disita’ pihak pegadaian karena menunggak cicilan selama 5 bulan. Dengan bujuk rayu pihak Pegadaian yang dibumbuhi tanda tangan warga dengan dalih hanya dititipkan di kantor Pegadaian CPP HELVETIA, kedua pasutri ini merelakan mobil miliknya di bawa pihak Pegadaian, Senin (21/06/2021).

Lantas timbul pertanyaan baru, apakah ketetapan UU Fidusia No. 42/1999 itu dilupakan begitu saja?  Yang mana menyebutkan bahwa kepemilikan hak suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan oleh debitur harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sertifikat jaminan fidusia yang berisi identitas pemberi dan penerima fidusia, penjelasan benda, nilai penjaminan, hingga nilai benda mencantumkan kalimat : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seperti halnya dalam putusan pengadilan.

Mengulas kembali disiarkan nya dari berbagai saluran pemberitaan di tanah air, ditengah tekanan ekonomi secara global akibat virus corona, Pemerintah telah memberikan sejumlah insentif untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di antaranya kelonggaran membayar kredit hingga satu tahun.

Dalam penyampaiannya saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan insentif itu juga dengan penurunan bunga. Meski begitu, lanjut presiden, ketentuan itu hanya bisa dinikmati oleh UMKM dengan kredit di bawah Rp10 miliar.

“Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” katanya saat membuka rapat bersama gubernur melalui konferensi video, pada 24 maret 2020 silam sebagaimana dilansir dari DDTCNews. Kelonggaran pinjaman tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diberitakan sebelumnya, Ditengah situasi pandemi Covid 19, mobil milik warga Medan Helvetia Sumatera Utara ditarik karena kredit macet 5 bulan, dengan bujuk rayu dan alasan penitipan dua pasutri merelakan mobil miliknya disita PT PEGADAIAN (persero) Kantor Cabang Helvetia.

Tidak ingin usahanya terkendala, Budi Sembiring dan Ribka Br Ginting mendatangi  kantor Pegadaian guna melunasi 5 bulan tunggakan cicilan tersebut. Akan tetapi Budi Sembiring dan Ribka Br Ginting harus menelan pil pahit. Pasalnya pihak Pegadaian tetap bersikukuh memaksa kedua pasutri tersebut untuk membayar lunas utang piutangnya sebanyak 45 juta rupiah.

Diceritakan Budi Sembiring, suami Ribka Br Ginting kepada lintas10.com awal cicilannya tersebut menjadi menunggak, diakibatkan suaminya Budi Sembiring keluar masuk rumah sakit, akibat penyakit yang ia derita, alhasil cicilan angsurannya di Pegadaian terkendala dan tertunggak selama 5 bulan. Pihak PT PEGADAIAN (persero) Kantor Cabang Helvetia pun mendatangi kediaman Ribka Br Ginting, membujuk rayu agar mobil Pick Up miliknya di bawa ke kantor pihak Pegadaian tersebut.

“Pihak pegadaian datang membujuk – bujuk saya agar saya serahkan kunci mobil, STNK serta menandatangani surat yang mereka bawa, pihak Pegadaian CP Helvetia datang lima orang dan menyebut mobil kami hanya di titip dikantornya, dan kalau sudah ada uang boleh mencicil utang kami per dua bulan” kata Ribka menirukan bujukan pihak Pegadaian itu, Kamis (17/06/2021).

Ditempat yang sama awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepihak Pegadaian mengapa terkesan ada pembohongan terhadap warga (konsumen). Staf mikro Sandiasi selaku perwakilan dari Pegadaian mengatakan bahwa pihaknya meminta tanda tangan untuk penitipan mobil, untuk kami jemput sebutnya beralasan.

Anehnya kedua pasutri ini ketika meminta mobil tersebut untuk dibawa pulang karena mobil tersebut digunakan untuk mencari nafkah, namun lagi – lagi pihak Pegadaian bersikukuh tidak boleh, kalau mau dibawa harus di bayar lunas katanya.

Musyawarah sempat alot, namun di sepakati agar dimohonkan kepada pimpinan Pegadaian CP Helvetia, berjumpa dengan pimpinan cabang yang bernama Remi pada hari Sabtu 19 juni 2021. Namun lagi – lagi, permohonan nasabah tersebut untuk membayar tunggakan selama 5 bulan itu tidak di terima dan tetap harus melunasi sisa cicilan 28 bulan dengan total 45 juta rupiah.

Mendengar itu, warga pun kecewa dan merasa tidak adil mengingat tunggakan hutang hanya 5 bulan, dan warga tersebut sudah mempersiapkan pembayaran untuk 5 bulan yang dimaksut.

Dikonfirmasi terpisah pimpinan Pegadaian CP Helvetia, pimpinan Remi melalui security menyebutkan jika mau konfirmasi harus ada kartu PWI sebutnya, menurut PT PEGADAIAN (persero) Kantor Cabang Helvetia bahwa Wartawan yang hendak konfirmasi wajib menggunakan kartu PWI dan tidak dibenarkan menggunakan ID Card PERS tegasnya. (Tinambunan/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini