Labuhanbatu-Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Dipimpin Panit 1 Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT SH.,MH, Meringkus Satu orang pria karena terbukti memiliki satu plastik klip sabu, pada Operasi Antik Toba 2021, di kediamannya
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat SH.,MH, Sabtu (13/02/2021) kepada wartawan menerangkan tersangka MIR (45) yang merupakan warga JL Simpang IV Karang Sari Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diringkus Unit Reskrim karena kepemilikan sabu sebanyak satu paket plastik klip
“MIR (45) dapat diringkus anggota kita dari unit reskrim setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering mengedarkan sabu-sabu di rumahnya beralamat di JL Simpang IV Karang Sari, Desa Sisumut Kotapinang,” sebut Kapolsekta Kota Pinang
Selanjutnya kata Kapolsekta Kota Pinang, teamnya melakukan pemantauan dengan ciri-ciri yg disebut, dan berhasil menangkap tersangka setelah melakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu dibalut plastik asoi warna hitam yang berada diselokan air kamar mandi rumahnya yang dibuang oleh tersangka karena melihat kedatangan polisi.
Peristiwa ini terjadi Sabtu (13/02/2021) sekira pukul 00:30 Wib, pada giat Operasi Antik Toba 2021, dengan mengamankan MIR (45) yang diduga pengedar sabu dan menyita barang bukti berupa satu Bungkus Paket Plastik Klip transparan yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, satu Unit HP Merek Samsung Nomor Kartu Sim : xxxx xxxx 4675, serta satu buah plastik asoy warna hitam.
“Kini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsekta Kota Pinang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” tutup Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat SH.,MH.