spot_img
spot_img
spot_img

Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Saat Sedang Menunggu Pembeli Judi Tebak Angka

Unit
Tersangka (Tengah) pelaku judi tebak angka setelah diamankan di Mapolsekta Kota Pinang
Labuhanbatu Selatan-Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh PANIT 1 IPTU GUNAWAN SINURAT SH.,MH, berhasil meringkus pria berinisial MHS (27) alias ANTO saat sedang menunggu pembeli nomor tebakan judi TOGEL / KIM di sebuah warung di kampung kristen Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (09/01/2021), sekira pukul 15:00 Wib

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat SH.,MH, membenarkan jika Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang telah mengamankan seorang Pria berinisial MHS als ANTO (27) merupakan warga Kampung Kristen Lingkungan Kampung Pulo, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel sebagai tersengka pelaku Judi TOGEL/KIM

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, pria yang jadi tersangka ini menjelaskan bahwa caranya menerima angka tebakan judi TOGEL / KIM yg dibeli pemasang kepada tersangka adalah melalui SMS dan kemudian angka tebakan judi tersebut dikirim ke situs Online T Market,” ungkap Kapolsekta Kota Pinang

Dan menurut penjelasan Kapolsekta Kota Pinang, juga dari tangan tersangka ditemukan 1 unit Handphone merk Nokia type 105 berisi angka tebakan di kotak masuk kemudian 1 unit Handphone merek vivo warna merah serta uang hasil penjualan nomor judi TOGEL / KIM sebesar Rp.50,000.

“Kini tersangka telah kita amankan di Mapolsekta Kota Pinang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsekta Kota Pinang
(Denni Pardosi)

KBO Sat Lantas, Cek Dan Kontrol Ranmor Dinas Roda Dua Personil

Polres Madina
KBO SatLantas Polres Madina Iptu Irwan, S.H, M.M bersama dengan Kanit Regident Sat Labtas Polres Madina Ipda Akmaludin, S.H Mewakili Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H melaksanakan kegiatan pengecekan dan kontrol Ranmor Roda dua Personil, pada Sabtu (09/01/21) pagi.
Madina-KBO Satlantas Polres Madina Iptu Irwan, S.H, M.M bersama dengan Kanit Regident Sat Labtas Polres Madina Ipda Akmaludin, S.H Mewakili Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H melaksanakan kegiatan pengecekan dan pendataan ulang Kendaraan Dinas roda dua yang digunakan Personil Sat Lantas Polres Madina di halaman Mako Turjawali Sat Lantas Polres Madina, pada Sabtu (09/01) pagi.
Polres Madina
KBOIKBO SatlantasISatlantas Polres Madina Iptu Irwan S.H, M.M Mewakili Kasat Lantas, Cek Dan Kontrol Ramor Dinas Roda Dua Personil Sat Lantas Polres Madina

“Pengecekan dan pendataan ulang kenderaan dinas roda dua yang digunakan personil Sat Lantas Polres Madina ini kami gelar usai giat rutin apel pagi dan pengaturan arus lalu lintas di persimpangan rawan macet dan kecelakaan yang ada di kota Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal” ucap KBO Sat Lantas Polres Madina yang memimpin giat tersebut.

“Adapun tujuan dari kegiatan pengecekan dan pendataan ulang kenderaan dinas roda dua ini adalah untuk memastikan bahwa ranmor dinas yang dipinjampakaikan oleh personil Sat Lantas Polres Madina dalam kondisi baik dan layak digunakan,, sehingga dapat membantu anggota untuk mengabdi kepada Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas yang diemban setiap harinya” sambung Iptu Irwan, S.H, M.M

“Karena cuaca hujan, masih 5 (lima) kenderaan dinas roda dua yang dihadirkan dan kami periksa, diawali dengan menghidupkan mesin, lampu, mikropon, klakson dan perangkat saranan pendukung ranmor dinas lainnya serta gesek Nomor Rangka juga Mesin.

Alhamdulillah kelima Randis yang sudah kaki cek dalam keadaan baik, seperti ini lah yang kami harapkan, kita harus merawat dengan baik barang milik negara yang kita pakai, karena itu merupakan kewajiban kita, kemudian giat pengecekan Randis selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 didepan Mako Satuan Lalu Lintas Polres Madina yang akan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H” tutup KBO Sat Lantas Polres Madina diakhir kegiatan yang dilaksanakan.

Sebanyak 150 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Yang Digelar Polres Tapsel

150
Kanit Reg Ident Iptu.Tongan Siregar, SH pimpin Operasi Yustisi dan bagikan masker kepada warga.
Tapanuli Selatan – Sebanyak 150 pelanggar yang melanggar prokes terjaring dalam Operasi Yustisi yang di gelar Polres Tapsel, Minggu pagi (10/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB di jalinsum Padangsidimpuan-Sipirok dan Jalinsum Padangsidimpuan-Gunungtua Kecamatan Angkola Timur Tapsel.

Dalam operasi Yustisi ini, 150 pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis oleh petugas Tim Operasi Yustisi di 12 titik di jalinsum Kecamatan Angkola Timur Tapsel.

Dari 150 pelanggar ini, sebanyak 60 pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan 90 pelanggar diberikan teguran tertulis.Kegiatan Operasi Yustisi juga ditandai dengan pembagian masker sebanyak 20 pcs kepada warga yang tidak memakai masker.

Pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini dipimpin oleh Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang diwakili oleh Kasubbag Progar Bagren AKP.Sumanto Naibaho.

Turut mendampingi Kanit Reg Iden Lantas Polres Tapsel Iptu.Tongan Siregar, SH dengan melibatkan sebanyak 17 orang personil.Personil Polres Tapsel  sebanyak 10 orang personil, Personil Sat Pol PP Pemkab Tapsel sebanyak 4 orang dan Personil Dishub Pemkab Tapsel sebanyak 3 orang personil.

Dalam kegiatan tersebut Personil Tim Operasi Yustisi juga tak lupa memberikan himbauan prokes guna pencegahan penyebaran Covid-19. (Saragih).

 

Buruh Tukang Yang Diburu Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Merupakan Pelaku Pengoroyokan Berhasil Diringkus

Unit
Tersangka pelaku pengoroyokan (Tengah) di JL Parjuangan Kota Pinang, setelah diamankan di Mapolsekta Kota Pinang
Labuhanbatu-Unit Reskrim Polsekta Kotapinang Berhasil meringkus RS (22) seorang Buruh Tukang yang telah diburu beberapa hari atas tindakannya melakukan pengoroyokan bersama rekan rekannya Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik., MH, melalui Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat SH.,MH, Minggu (10/01/2021)

Menurut Kapolsekta Kota Pinang Kedua rekan Tersangka sebelumnya, Selasa (05/01/2021) sekira pukul 16:30 Wib Tersangka BS (45) dan JS (45), dijemput oleh Unit Reskrim di Aek Kanopan berkat usaha diplomasi dgn para isteri tersangka, sedangkan RS ( Anak kandung dari BS) ,dari keterangan sementara BS tdk diketahui keberadaannya.

“Sabtu kemarin Team Opsnal unit Reskrim mendapat informasi bahwa RS berada di Lingkungan Simaninggir Kelurahan Kota Pinang, Selanjutnya Team langsung bergerak menuju sasaran yang dipimpin PANIT 1 RESKRIM IPTU GUNAWAN SINURAT SH.,MH, dan berhasil menangkap dan mengamankannya yg saat itu sedang berada di Kedai kopi marga Sihotang, kemudian membawanya ke komando,” sebut Kapolsekta

Selain itu kata Kapolsekta Kota Pinang, mereka ini di amankan atas laporan Polisi Nomor LP / 219 / XII / Res.1.6/ 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, 28 Desember 2020, pelapor atas nama Petrus Sihotang

“Adapun tersangka yang kita amankan yaitu JS (45) warga Perjuangan kelurahan Kotapinang, kemudian BS (45) juga merupakan warga Perjuangan Kelurahan Kotapinang, serta Ripsal Siburian (22) juga warga Perjuangan kelurahan Kotapinang,” ungkapnya

Masih menurut Kapolsek kejadian ini berawal Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekira 01.00 wib korban SINGKAT SIHOTANG org tua dari pelapor (Petrus Sihotang) datang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor kondisi mukanya berdarah dan mengatakan dirinya telah dikoroyok orang

“Orang tua saya berkata dikeroyok dan dipukul orang ramai-ramai, setelah itu orang tua saya mengeluh perutnya sakit , muntah darah dan mukanya bengkak akibat dianiaya,” ungkap kapolsek menirukan aduan dari Petrus

Selanjutnya pelapor membawa orangtuanya kerumah sakit RSUD Kota Pinang, hari Rabu (30/12/2020), sekira pukul 18:00 wib korban meninggal dunia setelah dirawat 3 hari di RSUD Kota Pinang, saksi Beti br Ginting dan Satria Sembiring menerangkan dan menjelaskan bahwa pelaku penganiaya terhadap Singkat Sihotang adalah pelaku yg bernama James Saragih, Bindu Siburian dan Ripsal Siburian

“Selasa (05/01/2021) sekira pukul 16:30 wib Tersangka BS dan JS, dijemput di Aek Kanopan berkat usaha diplomasi dgn para isteri tersangka, sedangkan RS ( Anak kandung dari BS) ,dari keterangan sementara Bindu Siburian tidak mengetahui keberadaannya,” ungkapnya

Namun berkat Usaha Personil Unit Reskrim Kota Pinang, Sabtu (09/01/2920) Team Opsnal mendapat informasi bahwa RS berada di Lingkungan Simaninggir Kota Pinang, selanjutnya Team langsung bergerak menuju sasaran dan berhasil meringkusnya

Pengacara Kondang Yang Sering Memenangkan Kasus Klient Nya Berbagi Informasi Tentang Bea Materai

Pengacara
Ketua LBH BRI, yang merupakan Pengacara Kondang Di Labuhanbatu dan Sumatera Utara, Lomoan Panjaitan SH,
Labuhanbatu-Ketua LBH Bela Rakyat Indonesia (BRI) pengacara kondang Halomoan Panjaitan SH, yang sedang viral diperbincangkan Karena Sering memenangkan Kasus Klient nya di berbagai daerah di Sumatera Utara, berbagi Informasi Terkait UU no 10/2020 tentang Bea Materai Tempel

Kepada Wartawan Sumut. IndeksNews.Com, Minggu (10/01/2020), Pengacara kondang yang juga ketua LBH BRI ini mengatakan, dirinya senang berbagi informasi kepada sesama terlebih rekan rekan yang belum memahami Aturan perundang undangan

“Saya senang berbagi informasi tentang hukum ya, terlebih agar rekan rekan lebih memahami dan tidak buta akan aturan perundang undangan, sehingga tidak janggal atau kaku ketika berhadapan dengan yang namanya peraturan dan juga oknumnya,” ungkap ketua LBH BRI yang juga disebut sebut pengacara kondang

Menurut pengacara kondang asal Labuhanbatu ini, sejak 1 Januari 2021, Pemerintah RI menerapkan UU no 10/2020. Tentang penggunaan Bea Materai menjadi materai tempel 10.000.
Hal ini tertuang pada Pasal 28 ayat a,b dan c, UU no 10/2020 yang menyebutkan

a. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terutang dan dibayar
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, tentang Bea Meterai.

b. Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang￾Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan
peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.

C. Meterai tempel yarrg digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang
dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembiian ribu rupiah).

“Jadi berdasarkan UU no 10 pasal 28 ini, tidak serta merta menghilangkan atau menghapuskan materai yang sebelumnya yaitu materai 6000 dan 3000,” sebut Halomoan

Pengacara kondang ini juga mengtakan, barang kali disekitar rekan sekalian belum menemukan materai 10.000, karena sesuatu hal, maka ada solusi yang ditawarkan lewat UU no 10/2020 tersebut

“Solusinya yaitu, dapat menggunakan materai tempel 6000 dan 3000, sekali gus dua yang ditempel berdampingan, sehingga memenuhi syarat seperti yang tertuang pada pasal 28 ayat c, UU no 10 /2020 tersebut,” ungkap Halomoan

Selain itu, menurut lomoan jika materai 6000, tidak ditemukan dilingkungan kita maka rekan rekan bisa memakai materai tempel 3000 sebanyak 3 lembar, sehingga juga memenuhi syarat atau UU no 10/2020, pada pasal 28; c tersebut.

” Namun bila yang ada hanya materai 6000, maka kita berkewajiban menggunakan materai 6000 tersebut sebanyak 2 lembar, sehingga memenuhi diatas minimal,” jelas pengacara kondang ini.

 

Palang Pintu Perlintasan Kareta Api Tidak Ada, “Ular Besi” Kembali Tabrak Mobil

Palang kareta Api
Binjai- Palang pintu perlintasan kereta api sangat minim, Ular besi kembali beraksi. Kali ini Tabrakan kembali lagi antara KA Sri Lelawangsa dengan mobil Toyota Rush BK 1501 RU di jalan ikan kakap Turiam,Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Sabtu (09/01/2021) pukul 22.00 wib membuat prihatin sejumlah pihak.

Warga setempat menginginkan agar di perlintasan Kareta Api tersebut segera dipasang palang pintu agar kecelakaan kereta api serupa tak kembali terjadi.

Palang kareta api
Seringnya terjadi kecelakaan karena tidak adanya palang pintu perlintasan di daerah jalan kakap turiam kelurahan tanah tinggi kecamatan Binjai Timur

Kronologis kejadian hampir serupa dengan sebelumnya,tanpa ada palang pintu perlintasan dan petugas penjaga lintasan Kreta Api (KA) dari arah Medan menuju Binjai dan menabrak mobil yang dikemudikan Rizki Pratama Admaja,beruntung dirinya selamat dari kecelakan tersebut dan mobil Toyota Rush mengalami kerusakan.

Chandra (43), yang rumahnya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi tabrakan, meminta pihak terkait untuk segera memasang pintu perlintasan kereta. “Mau PT KAI atau siapa yang dianggap bertanggung jawab segera pasang palang pintu,” ujarnya,

Kareta api
Keadaan kendaraan yang di hantam kareta Api

“Sering terjadi kecelakaan di lintasan kreta api ini,karena tidak adanya palang pintu,belum lama mobil avanza di tabrak, ini sekarang mobil Rush,jadi kami masyarakat berharap agar pihaknya memasang palang pintu perlintasan agar tidak ada lagi korban jiwa, ‘cetusnya. (Turnip/Dedi)

TNI Mengerahkan Personel Dan Alusista Dalam Proses Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air Di Kepulauan Seribu

Tni
Puing pesawat ketika di temukan Team Sar di perairan kepulauan seribu
Labuhanbatu-Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan Personel dan Alutsista dalam proses pencarian hilangnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tujuan Jakarta – Pontianak yang diperkirakan jatuh di sekitar perairan pulau Laki dan pulau Lancang Kepulauan Seribu, sekitar pukul 14:39 WIB, Sabtu (09/01/2021).

Informasi hilangnya pesawat Sriwijaya Air SJ -182 tujuan Jakarta – Pontianak ini langsung direspon Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. dengan mengerahkan kekuatan personel dan Alutsista dalam operasi pencarian dan pertolongan (Search and Rescue) SAR.

Dalam operasi ini rencananya TNI akan mengerahkan personel Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) Kodam Jaya, 4 KRI TNI AL, Personel Intai Amphibi (Taifib) dan Detasemen Jalamangkara (Denjaka) yang malam ini bergerak bersama Badan SAR Nasional (Basarnas).

Sedangkan TNI AU besok pagi akan mengerahkan 1 Heli Super Puma Nas-332, EC-752 Caracal, Fix Wing Boeing 737 Intai Maritim, dan CN- 295, 1 Heli Dauphin HR 3604 milik Basarnas dan Personel SAR dari Korphaskas.

Dalam pelaksanaan operasi personel dari TNI berada di bawah Koordinasi
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan saat ini tengah bertolak ke titik koordinat hilangnya kontak pesawat tersebut.

Pesawat Sriwijaya Air yang hilang kontak di wilayah Kepulauan Seribu. Data yang dihimpun Sumut IndeksNews .com, ada 6 kru pesawat, Berikut daftar kru SJ182:
1. Capt Afwan, 2. Fo Diego Mamahit, 3. Sfa Dhika, 4. Jfa Oky Bisma, 5. Jfa Mia Tresetyani, 6. Jfa Gita Lestari

Sedangkan Daftar penumpang antara lain:
1. Paulus Yulius Kollo, 2. Indra Wibowo
3. Aisah Dewi Handayani, 4. Rifqi Maulana
5. Yulianto, 6. Suyanto, 7. Riyanto
8. Angga Fernanda Afrion, 9. Rion Yogatama, 10. Arifin Ilyas, 11. Sugiono Effendy, 12. Yohanes, 13. Pipit Piyono
14. Panca Widya Nursanti, 15. Beben Sopian, 16. Razanah, 17. Sarah Beatrice Alomau

18. Felix Wenggo, 19. Yohanes Suherdi, 20. Ricko, 21. Arneta Fauzia-Fao Nuntius Zai, 22. Zurisya Zuar Zai, 23. Umbu Kristian Zai, 24. Kolisun, 25. Supianto Daniya, 26. Rusni, 27. Rizki Wahyudi-Arkana Nadhif Wahyudi, 28. Rosi Wahyuni, 29. Indah Halimah Putri, 30. Nabila Anjani, 31. Makrufatul Yeti Srianingsih, 32. Mulyadi, 33. Khasanah
34. Andi Syifa Kamila

35. XCU Capt Didik Gunardi
36. XCU FO Fadly Satrianto
37. XCU FA Yunni Dwi Saputri
38. XCU FA Isti Yudha Prastika
39. XCU FA Grislend Gloria Natalies
40. XCU FA Oke Dhurrotul, 41. Rahmania Ekananda

42. Dinda Amelia, 43. Fazila Ammara
44. Fathima Ashalina M, 45. Asy Habul Yamin, 46. Faisal Rahman, 47. Iuskandar
48. Nelly, 49. Ratih Windania, 50. Tumna Fanisyatuzahra, 51. Rahmawati, 52. Toni Ismail, 53. Athar Rizki Riawang
54. Ihsan Adhlan Hakim, 55. Putri Wahyuni
56. Muhammad Nur Kholifatul Amin
57. Agus Minarni, 58. Shinta
Korban Jatuhnya pesawat Sriwijaya Dari Sukarno- Hatta menuju Pontianak, diantaranya 3 org Nias, bermarga Zai no .21, 22, 23.

 

Kapolres Labuhanbatu Akan Bersikap Dan Menindak Tegas Jika Personilnya Terbukti Tersentuh Kasus Narkoba

Kapolres
Barang bukti yang ditemukan saat OTT, dan ditanggapi langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH.
Labuhanbatu-Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH, akan bersikap dan menindak tegas jika personil nya di jajaran Polres Labuhanbatu benar terbukti tersentuh kasus Narkotika apalagi jenis sabu sabu, demikian diungkapkannya kepada wartawan, Sabtu (09/01/2021)

Hal ini menanggapi pemberitaan disalah satu media online, dengan pemberitaan, yang mengatakan “gabungan warga masyarakat Sei Brombang B ‘Cs ‘meng OTT (operasi tangkap tangan) atau menggebek 3 oknum polisi yang diduga SP Anggota Polsek Panai Tengah dan diduga 2 anggota Pol Air Sei Brombang, fiduga sedang menggunakan sabu” tegas nya

Untuk sikap tegas ini, Kapolres Labuhanbatu telah memerintahkan Propam untuk menyidik kasus tersebut, dan mengatakan tidak ada tolerir bagi anggota polisi yang menggunakan Narkotika, dan akan ditindak tegas

“Anggota kepolisian memiliki kode etik dan harus menumpas barang haram narkotika di lingkungannya, dan bila benar terbukti bersentuhan dengan narkotika jenis sabu akan kita tindak tegas,” ungkapnya

Kapolres juga menambahkan, jika isu dan berita terkait tiga personil dari Satpolair dan Polsek Panai Tengah terbukti melakukan ‘pesta sabu’ pada Kamis (07/01/2021) sekitar pukul 16:00 WIB, di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panaitengah, yang bersangkutan langsung dipecat.

“Dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan dua personil Satpolair dan satu anggota Polsek Panaitengah, sudah ditangani Propam Polres Labuhanbatu,” tambahnya

Sebelumnya, viral di media sosial facebook yang menyebutkan, dua personil Satpolair di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir dan satu anggota Polsek Panaitengah, diduga menggunakan (memakai) narkoba jenis sabu, digerebek warga Sei Berombang di bangunan kosong PLN, terletak di Desa Sei Sakat, Kamis, (07/01/2021) sekitar pukul 16:00 WIB.

Pada saat digerebek warga, dikabarkan dua oknum polisi dari Satpolair, sempat melarikan diri. Sementara satu orang lainnya tidak sempat lari, yaitu personil Polsek Panai Tengah.

Sebelumnya, Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto kepada wartawan membenarkan, salah seoarang anggotanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dia menambahkan, terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang dilakukan anggotanya itu, tim dari Pengamanan Internal (Paminal) juga telah turun ke Panai Hilir melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
(Denni Pardosi)

DPP Propindo Tetapkan Andi, S.Kom. SH Sebagai Ketua Korwil Sumut

andi
Medan-  Andi, S.Kom. SH ditetapkan sebagai Ketua Koordinator Wilayah Sumatera Utara Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Korwil Sumut Propindo) dalam masa jabatan 2021-2025, penyeraahan itu berlangsung di Sekretariat Propindo Sumut Jln. AH Nasution Medan, sabtu (9/01/20).

Hal ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Propindo Nomor: Kep. 110/ Propindo/DPP/IV/2020 tanggal 01 April 2020 tentang pembentukan Koordinator Wilayah.

Dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Propindo Nomor: Kep. 110/ Propindo/DPP/IV/2020 tanggal 01 April 2020 tentang Pelantikan Kepengurusan Koordinator Wilayah menetapkan Andi, S.Kom. SH sebagai Koordinator Wilayah Sumut untuk masa jabatan Tahun 2021-2025

Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia Roy Berto Pangihutan Sirait, SH memerintahkan kepada Ketua terpilih untuk menyusun kepengurusan Koorsinator Wilayah Propindo selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak ditandatangani penetapan keputusan ini.

Lebih lanjut disampaikannya, keputusan ini sudah melalui beberapa penilaian, termasuk kelayakan serta kesiapan yang kami anggap untuk diangkat sebagai Ketua Korwil Sumut Propindo masa jabatan 2021-2025.

Andi selaku Ketua Korwil Sumut Propindo menyampaikan kepada awak media saat wawancara,“siap mengemban amanat dan kepercayaan yang diberikan untuk melaksanakan sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat keputusan DPP Propindo”.

Ditambahkannya, “saya berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan sebagai Ketua Korwil Sumut dan memohon bimbingan dari DPP ke depannya,” ujar Andi dengan penuh keyakinan.

Diakhir wawancara Andi mengatakan, saya merasa terharu atas jabatan yang dipercayakan namun juga bukan hal mudah untuk mengembannya. Saya akan dengan segala upaya berusaha agar dapat menjalankan tugas saya sesuai harapan dari DPP Propindo, pungkasnya. (Roberh)

Sipuntung Pelaku Pembunuhan Wanita Berhijab Berakhir Di Labuhan Batu

pembunuhan
Pelaku saat diamanakn di Polsek Aek Natas
Sunggal- Tersangka pelaku pembunuhan wanita berjilbab sebanyak 13 tusukan di Sunggal berhasil diamankan tim anggota Polsek Aek Natas. Sabtu (09/01/2020). Pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyianya diwilayah Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu.

Tanpa ada perlawanan Pelaku tidak berkutik saat di amankan polisi,karena dari ciri ciri tangan pelaku salah satunya puntung.

Sebelumnya warga kelurahan Lalang kecamatan Medan Sunggal dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat wanita berjilbab hitam dengan luka tusukan sebanyak 13 tusukan disekujur tubuhnya tergeletak dilingkungan mesjid AL Badar jalan Binjai Km 7 kecamatan Sunggal,Selasa (06/01/2020) kemarin.

Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber di TKP,korban diketahui bernama Fitriana (17) warga kecamatan Gandapura,Biruen sedang hamil dan masih duduk di bangku SMK kelas III.

Korban anak semata wayang yang masih status pelajar tersebut diduga menemui kekasihnya karena meminta pertanggung jawaban karena dirinya sudah hamil.

“Selama ini korban diketahu berpacaran dengan si puntung,jadi saya duga si puntunglah pelakunya,apalagi saat polisi mengecek keberadaan sipuntung dirumah kosnya sudah tidak ada,ucap salah seorang sumber. (Turnip/Dedi.L)