Labuhanbatu-Ratusan polisi, tentara dan Satpol Pamong Praja membubarkan Aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Rantauprapat dibubarkan di depan Kantor Bupati Labuhanbatu, JL SM Raja Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara
Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati Jumat (08/01/2020) mengatakan aksi unjuk rasa mahasiswa itu dinilai tidak memenuhi unsur protokol kesehatan atau mengundang kerumunan, dan tidak memperoleh izin untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu, diminta supaya adik-adik yang melakukan aksi unjuk rasa membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” sebutnya
Pantauan awak media ini, Kamis (07/01/2020) Polisi menghalau demonstran setelah beberapa menit berorasi dan menyampaikan tuntutan ke pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang belum merealisasikan bantuan pendidikan (beasiswa) yang dijanjikan Bupati sebelum Pilkada tahun 2020.
Gabungan anggota Polri, TNI dan Satpol PP Pemkab Labuhanbatu awalnya mengontrol aksi para mahasiswa tersebut. Namun aksi mahasiswa yang menuntut pencairan beasiswa dan honor tenaga kontrak itu kemudian dibubarkan polisi.
Mahasiswa itu merasa terkecoh dengan janji Bupati untuk memberi beasiswa. Mahasiswa diminta memasukkan berkas serta membuka nomor rekening di Bank Mandiri Syariah, sebelum Pilkada tahun 2020. Namun hingga saat ini beasiswa yang dijanjikan bupati tidak cair.
Demonstran membawa sejumlah spanduk yang memuat tuntutan-tuntutan, antara lain, “Janji pemerintah tak jauh beda dengan janji mantan”. “Ikan sopat ikan mujair. Masuk berkas cepat, beasiswa tak cair”, “Pak Bupati Labuhanbatu, jangan hanya bisa membuat kami antri di bank. Tapi buat juga kami antri di ATM”. “Cairkan dana beasiswa”. “Pak Bupati Labuhanbatu publikasikan aliran dana penanganan Covid-19”. Massa mahasiswa juga mengusung tagar #cairkanbeasiswa #salurkangaji3bulan.
Massa juga membagikan selebaran berisi sejumlah tuntutan. Di antaranya, mempertanyakan penyebab tidak terealisasinya bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi tahun akademik 2020 sesuai SK Bupati Labuhanbatu nomor: 400/3462/Kesra/2020.
Mahasiswa meminta bupati untuk segera merealiasasikan Bea Siswa Berprestasi TA.2020.sesuai UUD 1945 Tentang pedidikan Pasal 31 Ayat 4. Karena negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD dan APBN.
“Kami meminta Bupati Labuhanbatu segera memberi penjelasan penyebab tergendalanya pencairan dana beasiswa tahun 2020,” tegas kordinator aksi, Dani, menggunakan alat pengeras suara.
Mahasiswa juga meminta bupati untuk mempublikasikan realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu.
Massa juga mempertanyakan penyebab tidak disalurkannya dana Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa dan BPD se Kabupaten Labuhanbatu untuk bulan November dan Desember 2020, sesuai dengan surat pemberitahuan DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 05/DPC-APDESI/LB/2020.
Pada aksi itu, massa juga mempertanyakan tidak terealisasinya tunjangan penghasilan pegawai (TPP) PNS/ASN Pemkab Labuhanbatu selama 3 bulan (Oktober, November dan Desember) tahun 2020, dan meminta supaya segera dicairkan.
Selain itu, massa mempertayakan terkait pemutusan kontrak terhadap 71 tenaga kerja kontrak pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu dan apa sebab 71 tenaga kontrak itu tidak digaji sampai 3 bulan terakhir tahun 2020 dan kemudian diputus kontrak. Gaji mereka tidak dibayar dengan alasan yang tidak jelas.
“Kami aliansi mahasiswa juga meminta pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera membayar gaji 3 bulan kerja 71 tenaga kontrak di lingkungan instansi pemerintah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu yang telah diputus kontrak,” sebut Dani.