spot_img
spot_img
spot_img

Sat Resnarkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu 8,74 Gram

Polres
Tersangka PS yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
Simalungun – Menunjukkan sikap tegas dalam memberantas peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial PS beserta barang bukti sabu seberat 8,74 gram di Huta 1, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., ketika dikonfirmasi pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB, menegaskan komitmen unitnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Simalungun dengan tindakan tegas dan terukur.

“Sat Narkoba kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilkum Simalungun,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Henry dengan tegas, menunjukkan konsistensi satuan dalam menjalankan operasi anti narkoba.

Tersangka yang diamankan adalah PS alias Patkai (39), seorang wiraswasta yang beralamat di Huta 1, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Masyarakat memberitahukan bahwa di Huta 1, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi dimaksud,” ungkap Kasat Narkoba Henry, menjelaskan tahapan investigasi yang dilakukan dengan cermat oleh tim.

Menunjukkan sikap tegas dalam penindakan, pada pukul 18.00 WIB, personel Sat Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka Parlindungan Siringoringo alias Patkai. Ketegasan operasi ini membuktikan profesionalisme satuan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, personel menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tempat sampah di belakang rumah. Temuan ini menunjukkan upaya tersangka untuk menyembunyikan barang bukti dari petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,74 gram, satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, satu bal plastik klip kosong, satu buah dompet kecil, dan satu unit timbangan digital.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” ucap Kasat Narkoba Henry, menjelaskan pengakuan tersangka yang memperkuat bukti keterlibatannya dalam kasus ini.

Dalam pengembangan kasus, tersangka Parlindungan mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ito Bella yang berdomisili di Dolok Melangir. Pengakuan ini membuka peluang pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Menunjukkan sikap tegas dalam penegakan hukum, Sat Narkoba Polres Simalungun telah menetapkan rencana tindak lanjut yang komprehensif. Tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut, disertai dengan penerbitan Laporan Polisi dan Minuta Dakwaan.

“Tim akan melaksanakan gelar perkara untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Narkoba Henry, menjelaskan tahapan proses hukum yang akan dilalui.

Yang menarik dari kasus ini adalah komitmen Sat Narkoba untuk mengungkap jaringan di atasnya. Langkah ini menunjukkan sikap tegas satuan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar permasalahannya, bukan hanya menangani kasus permukaan saja.

Ketegasan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menangani kasus ini juga tercermin dari kecepatan respons terhadap informasi masyarakat. Hanya dalam waktu satu jam sejak mendapat informasi, tim sudah melakukan penggerebekan yang berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

Keberhasilan operasi ini juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat ini menjadi kunci efektivitas pemberantasan narkotika di wilayah Simalungun.

Dengan total barang bukti sabu seberat 8,74 gram, kasus ini menunjukkan bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun tidak hanya fokus pada kasus besar, tetapi juga tegas menindak setiap bentuk peredaran narkotika, sekecil apapun jumlahnya, sebagai bentuk komitmen menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika.(Dame/Sar).

Terkait Isi Santet, Polisi Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas

Polisi
posisi korban saat ditemukan Polisi usai dianiaya para pelaku.
Tapanuli Selatan – Seorang pria berinisial RP (53) ditemukan tewas setelah menjadi korban penganiayaan massal terkait isu santet di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Peristiwa tragis yang diduga dipicu isu santet ini terjadi pada Selasa (23/9/2025), sekitar pukul 05.00 WIB. Dan salah satu pelaku penganiayaan berhasil ditangkap Polisi.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya., SIK., M.Si melalui Kapolsek Barus, menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah korban. “Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Barus, Iptu Mulia Riadi, Rabu (24/9/2025).

Polisi
Barang bukti yang diamankan.

Saat korban membuka pintu, ia langsung diseret ke halaman belakang rumah dan dipukuli menggunakan kayu. Korban kemudian diseret lagi ke area persawahan di belakang rumahnya, di mana lebih dari 20 orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga tewas.

Usai menerima laporan, personel Polsek Barus segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka lebam dan berdarah di beberapa bagian tubuh. Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku berhasil diamankan, antara lain lima buah batu, dua potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian korban.

Pihak Polisi telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi. Namun, keluarga menolak autopsi dan hanya mengizinkan visum. Untuk itu, tim Polsek Barus berkoordinasi dengan Puskesmas Barus untuk melakukan visum.

Setelah memeriksa anak korban sebagai saksi kunci, Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu orang terduga pelaku. Pelaku berinisial A.W.S. (25), seorang warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, kini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah. “Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini,” ujar Iptu Mulia Riadi.

Terkait insiden ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke 3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Tak lama setelah penangkapan, sekelompok masyarakat sempat mendatangi Kepolisian Sektor Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan. Namun, pihak kepolisian berhasil menenangkan massa dan situasi kembali kondusif.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menghimbau warga agar tidak main hakim sendiri. Apabila ada isu atau informasi yang belum pasti, laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Iptu Mulia Riadi.(Dame/Sar).

Kehadiran Nasional Coruption Watch Diharapkan Dapat Bongkar Penyelenggara Negara yang Korupsi

Nasional
Ketua dan pengurus NCW di depan Kantor Kesbangpol Pemprov Sumut.
Medan— Nasional Corruption Watch (NCW) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara secara resmi melaporkan keberadaannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut.

Organisasi yang fokus pada isu antikorupsi ini memastikan seluruh persyaratan legalitas telah dipenuhi. Langkah ini menjadi tonggak awal keterlibatan aktif NCW dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan demokratis.

Ketua DPW Nasional Coruption Watch Sumut, Acong Sembiring, A.Md.,SH,  di dampingi Sekjend, Rudi Koto menyampaikan, pihaknya siap mengawasi para penyelenggara negara dan kebijakan publik yang berpotensi menyimpang dari aturan.

“Hari ini kita secara resmi melaporkan keberadaan Nasional Coruption Watch Sumatera Utara ke Kesbangpol. Kami siap memantau dan mengawasi kebijakan agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari korupsi,” ujar Acong Sembiring, A.Md,. SH, di Kantor Kesbangpol Sumut, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Kamis (25/9/2025) siang.

Lebih lanjut, Acong Sembiring menegaskan bahwa NCW hadir sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, kehancuran negara kerap berakar dari maraknya penyalahgunaan jabatan dan lemahnya pengawasan publik.

“Negara bisa hancur karena penyelenggaranya korup. Minimnya kontrol sosial juga jadi penyebab utama. Maka kami hadir untuk mendorong transparansi,” tegasnya.

Dengan mengusung slogan “Mewujudkan Indonesia Bersih. Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Menuju Masyarakat Adil dan Makmur”, NCW mengajak masyarakat aktif melaporkan tindakan korupsi di lingkungan masing-masing.

NCW juga membuka kanal pelaporan masyarakat melalui email: dpwncwsumut@gmail.com. Ketua NCW Sumut, Acong Sembiring menegaskan, setiap data dan identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

“Kami ingin masyarakat tidak takut. Laporkan saja. NCW akan jamin kerahasiaan pelapor,” pungkasnya..(Saragi).

 

Tangkal Paham Radikal, Densus 88 Ajak Pelajar dan Mahasiswa Tanah Karo Jadi Duta Pencegahan Terorisme

Densus
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Radikalisme dan Terorisme .
Tanah Karo – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Satgaswil Sumatera Utara bersama Badan Kesbangpol Provinsi Sumut dan Kesbangpol Kabupaten Tanah Karo menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Radikalisme dan Terorisme pada Kamis (25/9/2025) bertempat di Aula Van Hall, Jalan Samura, Kabupaten Tanah Karo.

Acara yang dimotori Densus 88 dengan Kesbangpol Sumut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini diikuti lebih dari 200 pelajar dan mahasiswa serta 10 guru SMA/SMK se-Kabupaten Tanah Karo. Hadir pula jajaran pejabat daerah, antara lain Emir Mahbob Lubis, S.STP., M.AP (Kabid Wasnas dan Penanganan Konflik Kesbangpol Sumut), Dr. Zulkarnain, M.A., ICAP (Ketua FKDM Sumut), serta Tetap Ginting, S.Sos (Kepala Kesbangpol Tanah Karo).

Dalam paparannya, Dr. Zulkarnain menjelaskan bahwa radikalisme adalah pintu masuk menuju aksi terorisme. “Korelasi sangat terhubung. Orang yang memiliki pemahaman radikal belum tentu teroris, tetapi seorang teroris pasti memiliki pemahaman radikal,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahaya terorisme bukan hanya berbentuk aksi fisik, tetapi juga dapat mengubah pola pikir, menyebarkan ujaran kebencian, serta memecah belah persatuan bangsa.

Sementara itu, Kombes Pol Dr. Didik Novi Rahmanto, S.I.K., M.H selaku Kasatgaswil Densus 88 AT Sumut mengingatkan bahwa kelompok teror masih aktif merekrut anggota baru, terutama dari kalangan muda dan perempuan.

“Aktivitas teror saat ini seolah tenang di permukaan, namun di bawah masih banyak perekrutan. Mereka memanfaatkan media sosial, berita hoaks, hingga game online untuk menarik simpati,” jelas Kasatgaswil Densus 88 AT Sumut.

Didik juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh konten yang memecah belah bangsa. Ia berharap para peserta sosialisasi bisa menjadi duta pencegahan di sekolah dan kampus masing-masing.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu mahasiswa menanyakan strategi pencegahan terorisme selain melalui sosialisasi. Menjawab hal itu, Kombes Pol Didik menyarankan agar generasi muda lebih aktif menyebarkan konten moderat dan positif.

“Kita semua harus terlibat. Jadilah duta pencegahan, sebarkan konten yang menyejukkan dan edukatif, serta hindari konten yang memecah belah bangsa,” ujarnya.

Terkait ciri-ciri pelaku teror, Didik menegaskan bahwa saat ini pelaku tidak bisa diidentifikasi hanya dari penampilan luar.

“Contoh kasus Robial Muslim Nasution, pelaku bom Polrestabes Medan. Ia tidak bercadar, tidak bercelana cingkrang, tapi bisa dikenali dari pola sosialnya di masyarakat,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Tetap Ginting menekankan bahwa budaya Karo dapat menjadi benteng dalam menangkal paham radikal.

“Kearifan lokal harus dijaga, agar masyarakat dan generasi muda tetap solid dan tidak mudah dipecah belah,” ujarnya.

Acara ditutup dengan ajakan bersama agar peserta menjadi agen perdamaian, menjaga persatuan, serta berperan aktif dalam mencegah berkembangnya paham radikal dan terorisme di tengah masyarakat.(Dame/Sar).

Karutan Sipirok Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Tapsel

Karutan
Secara bersama-sama memusnahkan barang bukti di Kejari Tapsel.
Tapanuli Selatan – Karutan Kelas IIB Sipirok, Hery Sugiarto turut menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang digelar di Kejari Tapsel. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution, di halaman Kantor Kejari Tapanuli Selatan. (Rabu, 24/09/2025).

Selain Karutan Sipirok, hadir juga instansi terkait dari Polres Tapsel dan PN Padangsidimpuan dalam pemusnahan barang bukti tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, ganja, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta berbagai barang bukti tindak pidana umum lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai prosedur agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, menjaga keamanan, dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antar-institusi penegak hukum semakin erat demi terciptanya sistem peradilan pidana yang transparan, akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.

“Kehadiran kita merupakan wujud koordinasi dan sinergi demi terciptanya sistem peradilan pisanan yang transparan,” ucap Karutan Sipirok.(Saragi).

PT Jasa Raharja Cabang Sidimpuan Dan PT PNM Kabanjahe Gelar Knowledge Safety Riding

Sidimpuan
Kegiatan Knowledge Safety Riding di Padangsidimpuan.
Padangsidimpuan – Meningkatkan pengetahuan berkendara yang aman, PT Jasa Raharja Cabang Padangsidimpuan, berkolaborasi dengan PT PNM Cabang Kabanjahe, mengadakan Knowledge Safety Riding. Acara ini diselenggarakan di Ballroom Mega permata, yang di ikuti oleh Account Officer (AO) sewilayah Tabagsel, Sabtu (20/9/2025).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang Jasa Raharja Padangsidimpuan Agus Manaor Sihaloho beserta PJ bidang Teknik Fuad, unit Kamsel Aipda Maraodum Hasibuan SH, dan praktisi kendaraan Ridwan Syahbana.

Dalam sesi materi, Ridwan menjelaskan pentingnya kendaraan yang nyaman dan aman serta cara merawat kendaraan yang benar.

Selanjutnya,  Fuad dari Jasa Raharja menjelaskan tugas dan fungsi pokok Jasa Raharja, khususnya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, prosedur pengurusan santunan. dan upaya yang telah dilaksanakan Jasa Raharja dalam kegiatan penanggulangan kecelakaan lalu lintas.

Satlantas Polres Padangsidimpuan melalui Aipda Maraodum Hasibuan memberikan Pelatihan Safety Riding untuk para Account Officer PNM ini berisi program pelatihan secara teori maupun praktek cara berkendara yang baik dan aman khususnya mengendarai sepeda motor.

Agus berharap dengan adanya kegiatan ini para peserta dapat menjadi agen perubahan dalam menularkan budaya keselamatan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari. Namun lebih dari itu, keselamatan berkendara adalah tanggung jawab kita semua. Setiap pengendara memiliki peran penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

“Mari bersama-sama membangun budaya tertib dan aman berlalu lintas. Keselamatan bukan hanya untuk kita, tetapi juga untuk keluarga dan masyarakat luas,” ucap Kacab Jasa Raharja Padangsidimpuan.(Saragi).

Bupati Tapsel Tinjau Lokasi Badan Jalan Amblas Batu Jomba Sipirok

Tapsel
Bupati Tapsel saat tinjau lokasi jalan amblas di Batu Jomba Sipirok.
Tapanuli Selatan – Jalan nasional di kawasan Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel),  amblas sepanjang 20 meter pada Rabu (24/9/2025). Kondisi ini mengancam terputusnya jalur utama penghubung Tabagsel dengan Medan.

Bupati Tapsel, H. Gus Irawan Pasaribu, langsung meninjau lokasi sesaat setelah tiba dari Jakarta. Ia menegaskan pentingnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi infrastruktur di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

“Saya khawatir betul akses bisa putus total. Ini satu-satunya konektivitas utama Tabagsel. Kalau terputus, jalur kendaraan dari Padangsidimpuan atau Madina ke Medan harus memutar lewat Labuhan Batu, tambah lebih 100 kilometer dan 2 jam perjalanan. Dari sisi ekonomi, kerugiannya luar biasa besar,” ujar Bupati Gus Irawan.

Sehari sebelum longsor terjadi pada Rabu (23/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB, Gus Irawan mengaku telah berkomunikasi dengan Pimpinan Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur, Andi Iwan Daras (Fraksi Gerindra).

“Saya meminta tolong ke beliau (Andi) untuk menyampaikan ke mitranya di Kementerian PU (Pekerjaan Umum) agar memberi perhatian untuk pemeliharaan jalan-jalan nasional di Tapsel, bahkan di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel),” ujar Gus Irawan.

Ia juga menyoroti kondisi jalan nasional di Tapsel dan bahkan Tabagsel secara keseluruhan, sudah berbanding jauh dengan Kabupaten tetangga yaitu, Tapanuli Utara (Taput). Artinya, jalan di Tapsel, secara keseluruhan di Tabagsel lebih buruk kondisinya di Tapsel.

“Dan belakangan, beberapa pengamat di Tapsel pernah menyebutkan bahwa, Tabagsel ini seolah dianaktirikan. Nah, tiba-tiba kemarin jam 4 sore atau setelah satu jam kami berbicara, kejadian lagi ada longsor di sini,” jelas Gus Irawan.

Gus Irawan mengakui, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, sebenarnya sudah bekerja di kawasan Batu Jomba sejak Agustus 2025 lalu. Namun begitu menurutnya, mitigasi ini juga penting, tak boleh dilupakan. Karena diketahui bersama bahwa, September itu masuk musim penghujan.

“Saya kira, ini menjadi pembelajaran bagi kita. Dan saya minta tolong lagi agar kejadian ini ditangani segera. Saya khawatir betul ini, takutnya (akses jalan) putus total. Sebab ini adalah satu-satunya akses ataupun konektivitas utama untuk Tabagsel,” ungkapnya.

“Kalau (akses) ini terkendala, berarti setiap angkutan (kendaraan) bisa saja misalnya, dari Kota Padangsidimpuan atau Mandailing Natal mau ke Medan, itu harus lewat Labuhan Batu dan jaraknya itu bertambah menjadi lebih 100 Km. Serta, memakan waktu tempuh lebih dari 2 jam. Dari segi ekonomi ini tentu terjadi pemborosan yang luar biasa besar,” tambahnya lagi.

Ia menegaskan, akan berkoordinasi segera dengan pihak-pihak terkait. Mengingat, kendaraan roda 6 ke atas harusnya dilarang melintas di kawasan Batu Jomba. Saat ini, kendaraan roda 6 ke atas sudah masuk sebegitu beratnya ke kawasan Batu Jomba dan ia khawatir akses bisa terputus total.

“Karena kita tahu, (pembangunan) jalan tol di Tapsel itu tidak sampai. Misalnya, (jalan tol) dari Labuhan Batu tetangga kita itu, belok ke Riau. (Begitu juga) kereta api yang sampai ke Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan, tetangga kita dari Paluta tidak juga sampai ke Tapsel. Maka, satu-satunya konektivitas utama kita di Tabagsel itu adalah jalan nasional Tarutung-Sipirok (Batu Jomba-Aek Latong) ini,” terang Bupati.

Dia juga mengakui bahwa, kondisi jalan di kawasan Batu Jomba ini puluhan tahun tak pernah selesai perbaikannya. Dan dari keadaan ini, sudah banyak sekali memakan korban jiwa. Pada 2011 masih diingat betul, bahkan masyarakat Tabagsel sampai trauma.

Di mana, telah terjadi peristiwa Bus ALS jatuh di Aek Latong, korban jiwa yang meninggal itu sampai 19 orang. Dan sampai saat ini pun, banyak sekali kejadian-kejadian kecelakaan yang memakan korban jiwa. Ia menyebut, jangankan puluhan korban, satu nyawa pun baginya sangat berarti.

“Karena itu, kami masyarakat Tabagsel berharap ini mendapat solusi yang sifatnya permanen,” tuturnya.

Dia juga memaparkan, pemerintahan Presiden Prabowo dalam banyak hal, yang belum sampai setahun menjabat, sudah banyak menyelesaikan persoalan puluhan tahun. Misalnya, soal mafia migas hingga tambang bisa diselesaikan.

Soal migas dan tambang saya mengerti sedikit. Karena, hampir 4 tahun (2016 sampai akhir periode 2019) saya Ketua Komisi DPR RI (membidangi migas dan tambang). Di mana, (persoalan mafia migas dan tambang) itu (sempat) tak tersentuh, di masa beliau (menjabat) saat ini, itu bisa kita saksikan bersama, (ada) kebocoran kerugian negara sampai 1 kuadriliun atau 1.000 triliun itu bisa ditambal kebocorannya,” urainya.

Begitu juga, tambahnya, Satgas Tambang ini juga akan segera jalan. Kemudian, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara nasional 3,3 juta Hektar lahan sawit ilegal yang puluhan tahun tidak bisa dikuasai negara, di masa belum setahun Prabowo menjabat itu bisa diselesaikan, termasuk yang ada di Tabagsel.

Tentunya, aset-aset yang diambil negara ini hasilnya mungkin ratusan triliun rupiah bisa masuk ke kas negara melalui Danantara misalnya. Begitu juga penertiban tambang-tambang liar misalnya, menurutnya, bisa menambah pemasukan ratusan triliun rupiah ke kas negara. Memang tidak cepat, pasti butuh proses.

“Mungkin di APBN tahun depan, sudah masuk (penambahan) tapi kecil. Tapi di (APBN) 2027 kita berharap, pemasukan dari penyelamatan aset negara ini lebih maksimal. Nah untuk itu, kita berkeyakinan, mudah-mudahan di masa pemerintahan Pak Prabowo (persoalan jalan nasional Batu Jomba) ini bisa juga diselesaikan,” paparnya.

Belum lama ini, sebutnya, APBN di-sahkan. Tadinya, ia meminta tolong agar biaya pemeliharaan lebih besar, supaya alokasi anggaran untuk pemulihan kondisi jalan di Tapsel dan Tabagsel lebih baik ke depan.

“Karena, begitu masuk kita ke ibu kota Kabupaten Tapsel di Sipirok, jalannya keriting, gitu loh. Nanti mau masuk ke batas Tapsel ke Kota Padangsidimpuan, jalannya gelombang/keriting. Mudah-mudahan ini juga dapat perhatian,” tandasnya menutup.

Turut mendampingi Bupati, Kadis Perhubungan, Kalaksa BPBD, Sekretaris Perhubungan, Kabag Prokopim, Camat Sipirok, Kades Luat Lombang, babinsa dan bhabinkamtibmas.(Sar/Nas).

Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras

Kapolres
Kapolres Simalungun memberikan penegasannya.
Simalungun – Mengutamakan himbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan sikap netral institusi kepolisian dalam menangani sengketa lahan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat Lamtoras di Nagori Sihaporas. Polri akan bertindak tegas bagi siapa pun yang bersalah tanpa memihak salah satu pihak.

Saat dikonfirmasi pada Rabu, (24/9/2025) sekitar pukul 17.10 WIB, Kapolres Simalungun menekankan pentingnya restraint dari semua pihak yang terlibat konflik. “Pihak kepolisian membutuhkan dukungan dari semua pihak dan mampu menahan diri sampai ada keputusan dari pemerintahan Kabupaten Simalungun,” ujar AKBP Marganda Aritonang dengan tegas.

Pernyataan ini disampaikan setelah Kapolres menghadiri rapat koordinasi strategis yang berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Aula Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Kecamatan Pamatang Raya. Rapat ini merupakan upaya komprehensif untuk mencari solusi damai atas konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami selalu berupaya untuk melakukan yang terbaik dan kami pastikan kami netral dalam penegakan hukum ini,” tegas Kapolres Simalungun menegaskan komitmen institusinya. Sikap netral ini menjadi kunci penting dalam menjaga kredibilitas kepolisian di mata semua pihak yang berkonflik.

Rapat koordinasi dihadiri oleh berbagai stakeholder strategis, antara lain Kapolres Simalungun, Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga, Dandim 0227 Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, Kajari Simalungun Irfan Hergianto SH MH, dan Pasiintel Korem 022 PT Robert Situmeang. Kehadiran unsur TNI-Polri ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

Turut hadir pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Jefra Manurung, Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora, Direksi Toba Pulp Lestari Jandres Halomoan Silalahi, serta perwakilan masyarakat Lamtoras dan berbagai tokoh adat. Komposisi peserta yang lengkap ini memungkinkan dialog komprehensif dari berbagai perspektif.

Dalam rapat tersebut, PT TPL menyampaikan posisi legalnya bahwa perusahaan mendapat izin konsesi awal tahun 1992 dan di Kabupaten Simalungun mendapat izin SK 1981 tahun 2004 dengan luas 18.000 hektar. “Akibat terjadi permasalahan ini PT TPL mengalami kerugian yang sangat besar dan memohon kepada Pemkab Simalungun agar membantu menyelesaikan permasalahan ini secara adil,” ungkap perwakilan perusahaan.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat Sihaporas yang merupakan keturunan Op. Mamotang Laut (Lamtoras) menyampaikan klaim historis mereka. “Sejak masuk Indorayon dulunya sekarang PT TPL, menyebabkan tanah kami diambil alih oleh pemerintah sehingga kami tidak dapat berladang di tanah kami,” ucap perwakilan Lamtoras. Mereka mengklaim bahwa sejak 1998 berusaha mengambil alih kembali tanah leluhur.

Namun, klaim tersebut mendapat bantahan keras dari pemangku adat Simalungun. Jan Toguh Damanik selaku cendekiawan Simalungun menyatakan, “Kami selaku pengaku adat Simalungun menyatakan dengan tegas tidak ada tanah adat yang bukan suku Simalungun di wilayah Kabupaten Simalungun ini.” Pernyataan ini menunjukkan kompleksitas sengketa yang melibatkan aspek adat dan legitimasi historis.

Dukungan terhadap posisi adat Simalungun datang dari keturunan Tuan Sipolha yang menegaskan tidak adanya tanah adat Ambarita di Sipolha. “Saya membawa surat tulisan Belanda bahwa tidak ada nama keturunan Op Mamotang Laut tertulis di surat ini,” ungkap perwakilan keturunan Tuan Sipolha dengan menunjukkan dokumen historis.

Perwakilan Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun menambahkan bahwa pernah dilaksanakan seminar tanah adat yang dihadiri LSM AMMAN dengan kesepakatan tidak ada tanah adat di Simalungun. “Pemerintah pusat pernah membalas surat Sihaporas bahwa tidak ada tanah adat di Simalungun karena tidak ada perda yang mengatur,” jelas perwakilan tersebut.

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Medan menegaskan status legal kawasan tersebut. “Tidak ada hutan adat di Simalungun berdasarkan data Kementerian Kehutanan, dan TPL diberikan izin mengelola berdasarkan kementerian kehutanan,” ungkap perwakilan instansi kehutanan memperkuat posisi legal perusahaan. Pastor Sittanggang sebagai tokoh agama menyerukan perdamaian. “Saya selalu menyerukan perdamaian dan agar tidak melakukan kekerasan, kita damai di tanah Simalungun,” ucap Pastor dengan penuh harapan akan terciptanya rekonsiliasi. Dandim 0227 Simalungun mengingatkan dampak ekonomi konflik berkelanjutan. “Simalungun punya potensi yang luar biasa, jika diteruskan hal seperti ini tidak ada yang untung,” ungkap Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana menekankan kerugian bersama akibat konflik.

Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga menyampaikan komitmen pemerintah daerah. “Kami akan mempelajari secara lebih lanjut permasalahan ini untuk melakukan langkah tegas,” ucap Wakil Bupati. Pemkab merencanakan rapat lanjutan mempertemukan TPL dengan Lamtoras tanpa intervensi pihak manapun.

Rapat berakhir pukul 13.10 WIB dengan aman dan kondusif. Hingga saat ini, situasi di lokasi konflik tetap terkendali dengan personel Polres Simalungun tetap standby mengantisipasi eskalasi. Sikap netral dan tegas Kapolres Simalungun menjadi kunci menjaga stabilitas sambil menunggu solusi komprehensif dari pemerintah daerah.(Dame/Sar).

Salah Satu Karyawan SPBU 14 227 313 Sadabuan Diduga ‘ Bermain Mata’ Isi Minyak Solar Subsidi ke Mobil Tanki Perkebunan

Karyawan
Mobil truk tanki perkebunan diduga isi bahan bakar solar subsidi di SPBU 14 227 313 Sadabuan.
Padangsidimpuan – Salah satu karyawan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) 14 227 313 Sadabuan Kota Padangsidimpuan diduga bermain mata dengan supir mobil truk Tanki Perkebunan dengan mengisi bahan bakar solar subsidi yang tak seharusnya diperbolehkan.

Diketahui perbuatan yang melanggar hukum dan peraturan ini, saat mobil truk tanki perkebunan mengisi minyak diduga solar subsidi di SPBU 14 227 313 Sadabuan Kota Padangsidimpuan, Selasa (23/9/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB. Setelah seorang keluar dari truk tanki perkebunan dan berbincang dengan petugas SPBU, tak lama petugas SPBU pun dengan santai mengisi minyak diduga solar subsidi ke mobil truk tanki tersebut.

Karyawan
SPBU 14 227 313 Sadabuan.

Hal ini telah mengundang kecurigaan masyarakat, apakah di SPBU 14 227 313 ini bebas untuk mengisi minyak solar subsidi atau harus adakah persyaratan lainnya. Bahkan salah seorang warga yang melihat perbuatan melanggar peraturan tersebut sangat geram dan gusar akan perbiatan karyawan SPBU 14 227 313 Sadabuan ini.

“Saat sangat kecewa akan perbuatan karyawan SPBU ini, jelas-jelas sudah dilarang dan penyaluran solar subsidi yang tidak tepat sasaran malah dilakukan ?” ucap warga tersebut tanpa mau menyebutkan identitasnya, Rabu (24/9/2025).

Seperti diketahui bersama, Kendaraan bermotor roda empat diatas 2500 CC yang digunakan untuk aktivitas perkebunan dan pertambangan rakyat juga tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi. 

Dasar Hukum dan Perkembangan Kebijakan, yakni Perpres 191/2014, Regulasi yang mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014.
Diharapkan pemilik SPBU 14 227 313 Sadabuan Kota Padangsidimpuan dapat segera memberikan tindakan tegas atau memecat karyawannya yang dengan sewenang-wenangnya bermain mata diduga dalam pengisian bahan bakar Solar Subsidi.(TIM).

Wabup Tapsel Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD

Wabup
Wabup Tapsel saat menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Tapanuli Selatan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) mulai melakukan penyesuaian arah pembangunan daerah melalui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025u. Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Wabup Tapsel) H. Jafar Syahbudin Ritonga, mewakili Bupati H. Gus Irawan Pasaribu, menyampaikan dokumen tersebut di ruang rapat paripurna DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Senin (22/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rahmat Nasution bersama Wakil Ketua Abdul Basith Dalimunthe (Gerindra) dan Borkat (PAN), dihadiri anggota DPRD, Sekda, Sekwan, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta kepala bagian.

Wabup Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebijakan nasional dan kondisi riil daerah. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan penyesuaian belanja daerah.

Sebagai dasar hukum, Pemkab Tapsel telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD 2025 pada 1 September lalu. Dokumen ini merupakan penjabaran tahun pertama RPJMD 2025–2029, yang telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional.

“Perubahan KUA-PPAS 2025 menjadi dasar untuk memantapkan capaian pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Tapanuli Selatan,” ujar Wabup Jafar.

Lima Fokus Utama Pembangunan

Tema pembangunan dalam perubahan RKPD 2025 adalah “Pemantapan Capaian Pembangunan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat Tapanuli Selatan.” Fokus kebijakan diarahkan pada lima hal:

1. Peningkatan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, air bersih, listrik desa, dan jaringan telekomunikasi.

2. Peningkatan pendapatan masyarakat.

3. Penciptaan sumber daya manusia unggul, sehat, dan cerdas.

4. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

5. Peningkatan prasarana permukiman yang asri dan berkelanjutan.

Proyeksi Anggaran 2025, dalam rancangan perubahan, pendapatan daerah diproyeksikan naik menjadi Rp1,566 triliun lebih, sementara belanja daerah menjadi Rp1,629 miliar lebih.(Saragi).