Tapanuli Selatan – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.815,88 gram atau 2,8 Kg lebih, Kamis (02/10/2025). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus akuntabilitas agar barang bukti tidak disalahgunakan.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa, pemusnahan ini bukan bentuk euforia, melainkan komitmen bersama dalam memberantas narkoba. Jadi, kalau ada anggota atau personel Polri yang main-main dengan barang bukti, ia menyebut bahwa, konsekuensinya tidak hanya berat di dunia saja.
“Tapi di akhirat juga harus dipertanggungjawabkan. Dan juga itu menjadi dosa jariyah, karena sudah ikut serta menghancurkan generasi muda,” tegas Kapolres di halaman Mako Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Ia menambahkan, peredaran narkoba kini semakin massif dengan berbagai jenis produk yang terus bermunculan. Paradigma yang menganggap pengguna bukan pelaku kejahatan juga menjadi tantangan tersendiri. Maka, pemberantasan narkoba ini sangat penting dilakukan, karena tidak akan sampai ke Indonesia Emas 2045 yang efektif, jika peredaran narkoba masih massif.
Kata Kapolres, dengan luasnya wilayah hukum Polres Tapsel, tentu tidak mungkin rasanya tak ada peredaran narkoba. Kendati demikian, dengan jumlah personel yang sangat sedikit, pihaknya terus berupaya mengefektifkan pemberantasan narkoba ini.
“Makanya, tidak ada laporan dari masyarakat yang luput daripada saya, baik dari sosial media, pesan messanger, semuanya kita tindaklanjuti,” katanya.(Saragi).