Labuhanbatu-Ketua Koperasi Produsen LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kabupaten Labuhanbatu RUDI PURNOMO, menerima SK definitif, sebagai bentuk kepercayaan perkumpulan masyarakat yang terkemuka di Sumatera Utara (Sumut) dalam mengembangkan UMKM ditengah tengah perekonomian warga
Pantauan wartawan media ini, penyerahan SK Ketua Koperasi Produsen LPM Labuhanbatu, diserahkan langsung oleh INDRA MADA RITONGA, didampingi sekretaris pengurus Sumut
Menurut RUDI PURNOMO, penyerahan SK tersebut merupakan awal dari perjuangan yang dipercayakan pengurus sumut kepada timnya, dan di serahkan langsung oleh INDRA MADA RITONGA selaku ketua Koperasi LPM Sumut
Berdasar lampiran SK No.A.05/KOP/P/SU/VIII/2025, tercatat tanggal 1 september 2025 diamanahi sebagai Ketua RUDI PURNOMO dan Dewan Pembina Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Kadis Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Labuhan Batu, Kadis PMD dan PPA Kabupaten Labuhanbatu
Sedangkan sekretaris diemban Dian Mustika Putri dan Bendahara oleh Nurmayanti, untuk periode 2025-2029.
Dengan hadirnya Koperasi Produsen LPM Kabupaten Labuhanbatu, harapan Indra Mada Ritonga dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
“Pengurus Koperasi Produsen LPM Kabupten Labuhanbatu harus mampu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan kolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para anggota koperasi,” ungkapnya
RUDI juga meminta kekompakan tim dalam menjalankan kepercayaan yang mereka emban untuk kepentingan masyarakat
“Semoga kami dapat menjalankan amanah besar ini dan bisa bersinergi dengan Pemkab Labuhanbatu untuk menjadikan UMKM lebih maju dan mandiri Khususnya UMKM Labuhanbatu,” tambahnya
Diketahui payung hukum untuk Koperasi Produsen yang dibentuk oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan perubahannya, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Dan untuk pembentukan dan fungsi LPM sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, dan tidak lepas dari peran ketua dan timnya