Tapanuli Selatan – Agar umat Muslim yang sedang beribadah saat bulan suci Ramadhan merasa nyaman dan tenang. Polsek Sipirok melarang distributor, pedagang, atau pun masyarakat untuk menjual beli petasan.
Kapolsek Sipirok AKP Ismaya mengatakan personelnya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sipirok Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, bersama personel lainnya, Selasa (4/4/2023) menyampaikan himbauan larangan itu sembari menempelkan maklumat Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, terkait larangan jual beli petasan untuk kenyamanan umat Muslim yang beribadah dibulan Suci Ramadhan.

“ Maklumat bapak Kapolres Tapsel itu, kami tempelkan ke warung-warung. Kemudian, Toko-toko. Atau pun, di tempat keramaian masyarakat lainnya ,” ujar Kapolsek Sipirok AKP Ismaya.
Lebih lanjut, Kapolsek Sipirok menerangkan, selain itu, isi maklumat tersebut juga meliputi larangan jual beli senjata mainan. Sebab, menurut Kapolsek, baik petasan atau pun senjata mainan dapat membahayakan masyarakat.
“ Polsek Sipirok, larang jual beli petasan atau senjata mainan ini, tujuannya agar masyarakat mendapatkan ketenangan, kenyamanan dan kekhusyukan saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan ,” terang Kapolsek.
Ia mengaku, dalam kesempatan ini, pihaknya menempelkan maklumat Kapolres Tapsel tersebut di 5 titik. Kelima titik tersebut berada di sekitaran pusat pasar Sipirok di Jalan Merdeka, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Sembari menempelkan maklumat, lanjut Kapolsek, pihaknya juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas lainnya ke masyarakat. Pihaknya mengajak segenap masyarakat untuk sama-sama menjaga ketentraman selama Ramadan.
“ Mari sama-sama, kita ciptakan suasana Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif. Dengan saling menghargai masyarakat yang sedang beribadah. Dan, menghindari hal-hal yang memicu ketidak nyamanan di tengah-tengah masyarakat ,” ajak Kapolsek Sipirok.(Saragi).