Labuhanbatu Selatan-Setidaknya 5000 liter diamankan dari pelaku penimbunan BBM bersubsidi, diduga disuling dari SPBU yang ada di Labuhanbatu Selatan Sumut dan Kabupaten Rohil Provinsi Riau, untuk di jual kepada pemilik alat berat, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP Maringan Simanjuntak, SH.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Gubarcov, M.Krim, Jumat (02/08/2024)
Menurut AKP Gubarcov, saat press rilis 5000 liter BBM bersubsidi diamankan personil Sat Reskrim Polres Labusel, dari 4 Laporan Pilisi (LP) yang berbeda
“Kita menangani 4 LP, dan mengamankan para tersangka dari tempat yang berbeda, dan jumlah barang bukti yang berbeda pulak, yg pertama 30 jirigen, kemudian 17 jirigen, 5 jirigen serta 18 jirigen. Dan ada pula yang dikemas di baby tank, dengan jumlah keseluruhan hingga 5000 liter,” jelas AKP Gubarcov
Kasat Reskrim tersebut juga menerangkan pada 17 Februari 2024 pukul 2:00 Wib dini hari di daerah torgamba, dan yang ke dua berhasil di ungkap 2 Mei 2024 sekira pukul 18:00 Wib, ke tiga 10 Juli 2024 sekira 14:00 Wib, di daerah sungai Kanan berhasil mengamankan 17 jirgen pertalite di mana satu jirgen 30 liter
“Pengungkapan kita yang ke 4 22 Juli 2024 sekira pukul 22:00 Wib, dengan barang bukti 5 jirgen Solar, yang di angkut di dalam mobil, dan di sekitar tkp petugas mengamankan ada 18 jirgen berisi pertalite untuk di jual ke pada pemilik alat berat yang sedang melakukan pekerjaan dengan excavator,” tambahnya
Sambungnya, sebanyak 8 kendaraan pengakut BBM ilegal juga diamankan sebagai BB di antara nya 5 jenis Mini bus, 1 Truk coldisel dan 2 Pickup Carry.
“Dan sampai saat ini kami jajaran Sat Reskrim Polres Labusel terus melakukan pengembangan Sindikat Niaga BBM ilegal,” sebut Kasat Reskrim AKP Gubarcov
Sejumlah Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka namun tidak di lakukan penahan, karena ada beberapa pertimbangan penyidik para tersangka Proaktif tetapi wajib lapor, dan mereka tidak mengulaingi perbuatan dan menghilangkan barang bukti
“Perlu kami sampaikan terhadap semua barang bukti yang berhasil kami amankan, sampai saat ini di Polres Labuhanbatu Selatan dan sesuai SOP kami akan meminta Pertamina tata niaga Sumatra Utara untuk menguji lab terkait jenis kandungan BBM tersebut,” terangnya
Terhadap 4 perkara ini para tersangka di jerat pasal 55 Undang Undang RI no 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah pasal 40, angka 9 Undang Undang RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang.
“Dengan sangsi pidana ancaman penjara 6 tahun denda 60 Milyar, sedangkan untuk semua barang bukti yang kami amankan sudah kami mintakan penetapan dari pengadilan baik penetapan penyitaan dan penetapan Permintaan lelang untuk 5000 liter BBM subsidi tersebut,” tutup AKP Gubarcov