Pabrik Kelapa Sawit Dilabuhanbatu Terancam Tutup Di Gugat Masyarakat Pulo Padang

1018
pabrik
Pabrik Kelapa Sawit milik swasta di Pulo Padang Labuhanbatu, diduga terancam tutup karena digugat Masyarakat bersama LBH BRI Labuhanbatu, dengan Tergugat PT Pulo Padang
Labuhanbatu-Pabrik Kelapa Sawit milik swasta di Pulo Padang Labuhanbatu, diduga terancam tutup karena digugat Masyarakat bersama LBH BRI Labuhanbatu, dengan Tergugat PT Pulo Padang, juga Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui beberapa instansi turut jadi tergugat, demikian diungkapkan Ketua Team Kuasa Hukum Masyarakat Kelurahan Pulo Padang Lomoan Panjaitan, SH, Senin (24/10/2022)

Diduga PKS tersebut mencemari lingkungan melalui Cerobong asap lewat produksi nya, hal itu diungkapkan Ketua Team Kuasa Hukum Masyarakat Kelurahan Pulo Padang kepada awak media, juga dijelaskannya atas dugaan itu Masyarakat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, dan sudah menetapkan perkara: 68/Pdt.G/LH/2022/PN Rap, Sah dan memenuhi Syarat, penetapan Gugatan class action

“Dalam perkara Pabrik Kelapa Sawit ini, perwakilan masyarakat Zulpan Efendi rambe, yang menguasakan kepada kita yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia dan team bahwa tuntutan dari pada Gugatan Class actionnya terdiri dari Tuntutan Provisi dan Terdiri dari Tuntutan Pokok perkara yakni,” dijelaskannya

I. DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan Tergugat I agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun serta kegiatan operasional perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan udara serta wabah penyakit dan kebisingan dari suara mesin, sebab lokasi pabrik tersebut berada di tengah-tengan pemukiman sehingga mengganggu dan merugikan Penggugat (masyarkat Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu), sampai perkara aquo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

2. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan udara yang sudah tercemar dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat dan melakukan upaya pembersihan (clean up) terhadap lingkungan yang sudah tercemar

3. Memerintahkan Tergugat I untuk memulihkan hak-hak Penggugat dengan cara membayar sepenuhnya nilai kerugian yang diderita Penggugat baik materil maupun immateril, secara tunai dan seketika sesuai dengan nilai tuntutan kerugian Penggugat dalam perkara aquo, jika ingkar mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya

4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekuensinya, jika ingkar mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya;

5. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding dan kasasi

DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah Penggugat sebagai Wakil anggota Kelompok dari masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang merupakan korban pencemaran lingkungan hidup akibat pengoperasian pabrik kelapa sawit yang dilakukan oleh Tergugat I ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membangun Pabrik Kelapa Sawit di pemukiman Masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara adalah Perbuatan Melawan Hukum

5. Menyatakan perbuatan Tergugat I (PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang telah mengoperasikan pabriknya yang tidak mempunyai izin Lingkungan berakibat tercemarnya lingkungan, Polusi suara dan Polusi udara dipemukiman Masyarakat Kelurahan Pulo Padang adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tercemarnya lingkungan dan udara di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara sebagai tempat tinggal Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum

7. Menyatakan perbuatan Tergugat X dan Tergugat XI yang tidak patuh kepada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/594/KPTS/Tahun 2015 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuahanbatu Tahun 2015-2035 adalah Perbuatan Melawan hukum;
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat X dan Tergugat XI yang mengesahkan, mengundangkan dan menyebar luaskan Peraturan Daerah Kabupaten labuhanbatu No. 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-2035 yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/594/KPTS/Tahun 2015 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuahanbatu Tahun 2015-2035 mengenai Kawasan Perindustrian di wilayah Rantau Utara adalah Perbuatan Melawan Hukum

9. Menyatakan perbuatan Tergugat IX yang tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten labuhanbatu No. 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-2035 adalah Perbuatan Melawan Hukum

10. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai instansi yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari izin sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 beserta turunannya adalah Perbuatan Melawan Hukum

11. Menyatakan perbuatan Tergugat VI, Tergugat IX dan Tergugat X yang tidak melakukan pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan dibidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan tugas dan kewajibannya berdasarkan UUD 1945 beserta turunannya yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum

12. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap benda tidak bergerak milik Tergugat I yakni berupa tanah seluas 14,8 Ha. dan bangunan 1 Unit Pabrik kelapa sawit sebagaimana Hak Guna Bangunan Nomor Nomor : 4 dengan luas 148.000 M2 dan bangunan lain yang terletak diatasnya yang berada di Lingkungan bandar selamat I, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara

13. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
14. Menyatakan sah dan berharga putusan provisionil;
15. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi secara langsung, tunai dan seketika kepada para Penggugat sejumlah Rp. 6.112.800.000,- (enam miliyar seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah);
16. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi Immateril yang dialami Masyarakat Pulo Padang secara langsung, tunai dan seketika kepada para Penggugat sejumlah Rp. 800.000.000.000,- (delapan ratus milyar rupiah)

17. Memerintahkan penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada Para anggota kelompok akan dilakukan melalui komisi pembayaran ganti rugi sebanyak 12 orang, yang keanggotaanya terdiri dari 3 (tiga) orang wakil dari para wakil kelompok (Penggugat) dalam perkara ini dan satu orang dari Tergugat I, satu orang dari Tegugat II, satu orang dari Tergugat III, satu orang dari Tergugat IV, satu orang dari Tergugat V, satu orang dari Tergugat VI, satu orang dari Tergugat VII, satu orang dari Tergugat VIII, satu orang dari Tergugat IX, satu orang dari Tergugat X, dan satu orang dari Tergugat XI dengan mekanisme sebagai berikut

Segera setelah adanya putusan hakim yang memenangkan Penggugat (Para Wakil Kelompok) dalam perkara ini yang isinya antara lain memerintahkan pembentukan komisi pembayaraan ganti rugi, maka komisi dalam waktu sekurang-kurangnya 7 hari kerja, komisi harus sudah melakukan pemberitahuan kepada Para Anggota Kelompok untuk mendaftarkan diri dengan membawa bukti-bukti kerugian yang dimilikinya. Komisi kemudian memverifikasi kebenaran dari bukti-bukti tersebut selama paling lambat 30 hari kerja.

Apabila dilakukan verifikasi maka komisi menjumlahkan seluruh Para Anggota Kelompok yang mempunyai bukti kerugian yang telah diverifikasi kebenarannya dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya selama 14 (empat belas) hari kerja setelah diajukan komisi dan selanjutnya uang ganti rugi tersebut akan dan harus dibayarkan kepada seluruh kelompok

Komisi bertanggung jawab kepada Majelis Hakim dalam perkara ini dan pada akhir tugasnya maka komisi wajib memberi laporan pertanggungjawaban

18. Memerintahkan Tergugat I membongkar bangunan pabrik Kelapa Sawit Milik Tergugat I dan/atau merelokasi (memindahkan) pabrik Kelapa sawit atau aktivitas usahanya diluar Kelurahan Pulo Padang dan diluar Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara ; dan seterusnya sampai dengan 23 serta subsidair.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini