Tapanuli Selatan – Oknum Satpam DH (41) warga Desa Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta yang merupakan pengedar sabu tak berkutik saat dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Jum’at malam (7/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB..
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajat, Rabu (12/10/2022) menjelaskan kronologi penangkapan DH yang berprofesi sebagai satpam ini . Penangkapan DH bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Huta Raja Ujung Batu Paluta.
” Atas Informasi tersebut personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung menuju kelokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan ,” kata Kasat.
Lanjutnya lagi, setiba di lokasi yang dimaksud, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lanjutan tentang keberadaan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar sabu.
Lalu, petugas pun menuju kesebuah rumah yang diketahui pemiliknya sebagai pengedar sabu didalam rumah tersebut, petugas melihat dua orang laki-laki DH (satpam) dan MW yang sedang duduk disamping rumah tersebut dan langsung mengamankan kedua laki-laki dan keduanya tak berkutik lagi.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan didalam rumah milik pengedar sabu DH (satpam) dari dalam kamar tidur di dalam kaos kaki warna hitam berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dan didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan sabu.
” Berdasarkan keterangan pelaku pengedar sabu DH mengakui bahwa barang yang disita tersebut adalah benar miliknya, dan tak bisa mengelak lagi ,” ujar Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya kedua pelaku pengedar sabu DH dan rekannya MW berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Saragi).