Tapanuli Selatan – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapsel berhasil menangkap seorang petani yang Nyambi jadi penjual barang haram (ganja) di Sayur Matinggi, Jumat, (01/03/2024).
Kasus penangkapan petani berinisial PUT (47) ini bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Sat Resnarkoba tentang maraknya peredaran ganja di Desa Bange, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
“Tersangka yang diamankan merupakan seorang petani berinisial PUT, berusia 47 tahun. PUT diketahui menjual ganja dengan harga 10 ribu rupiah per bungkus kepada konsumen,” ujar Kapolres Tapsel melalui Kasat Narkoba AKP Salomo Sagala, SH.
Saat penggerebekan, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ganja siap pakai yang sudah dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah PUT, dalam tas karung plastik dan toples plastik merk Kopiko. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 400 gram ganja siap edar,” terang Kasat.
Lebih lanjut Kepala Sat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala, SH., menyatakan bahwa penangkapan terhadap PUT merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kita tegaskan akan terus melakukan operasi dan pengungkapan kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.(Saragi).