Miliki Narkoba, Tiga Pemuda Diamakan Polisi Saat Razia Covid-19 di Mangkubumi

1044
narkoba
Medan- Polsek Medan Kota Polrestabes Medan menangkap tiga tersangka kasus narkoba. Ketiga tersangka itu bernama Rico Ariando Sitepu (20), warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur, Pangkalan Susu Langkat. Ali Andika (22) warga Lorong Abdi Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat dan Irja Agustian (22) warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur, Pangkalan Susu, Langkat.

Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin mengatakan “ketiga pelaku terjaring tim Gugus Covid-19 Medan saat operasi Yustisi di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, “katanya Rabu (21/10/2020).

Tim melihat seorang pelaku bernama Rico Arianda Sitepu membuang sesuatu, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas. Setelah diperiksa, ternyata yang dibuang Rico sebutir ekstasi warna pink. Saat diinterogasi, Rico mengaku barang haram itu milik mereka bertiga yang diperoleh dari rekannya (DPO).

“Ketiga pelaku kemudian diserahkan tim Gugus tugas Covid-19 ke Polsek Medan Kota bersama barang bukti sebutir ekstasi seberat 0,38 gram, “Terangnya. (Sahat/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini