Melalui Restorative Justice, Polsek Batang Toru Berhasil Damaikan Kasus Penganiayaan

417
Restorative Justice
Kedua belah pihak sepakat saling bersalaman disaksikan Kanit Reskrim Polsek Batang Toru Ipda Ery Juanda Situmorang dan Bhabinkamtibmas Bripka Alex Panjaitan serta Kepala Desa Muara Huta Raja.

Kapolsek Batang Toru melalui Kanit Reskrim Polsek Batang Toru Ipda Ery Juanda Situmorang, SH, bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Alex Panjaitan,SH, berperan dan memfasilitasi upaya mediasi kasus penganiayaan itu. Sementara kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor kasus dugaan penganiayaan turut hadir didampingi Kepala Desa Muara Huta Raja, Rohim Siregar.

Kapolsek Batang Toru AKP Tona Simanjuntak, SH, menerangkan, bahwa sebelumnya, Burhan Siregar, telah melaporkan Suhendri ke Polsek Batang Toru. Dalam laporannya, Suhendri telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap dirinya, beberapa hari yang lalu , Rabu (14/6/2023)  sekira pukul 16.00 WIB.

“ Menurut keterangan pelapor (Burhan), terlapor (Suhendri) telah melakukan dugaan penganiayaan di Dusun Mabang Pasir, Desa Muara Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan ,” jelas Kapolsek.

Mendapat laporan kasus tersebut, ujar Kapolsek, pihaknya berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mengupayakan Restorative Justice menyelesaikan kasus itu. Dan, setelah melalui mediasi, kedua belah pihak telah saling memaafkan.

“ Bahkan, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan ,” imbuh Kapolsek.

Lanjut Kapolsek lagi, terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Bahwa pelapor menyatakan dengan resmi menggugurkan pengaduannya. Pelapor, juga memohon agar Penyidik menghentikan perkara itu demi hukum.

“ Atas tercapainya kesepakatan berdamai melalui upaya Restorative Justice itu, maka pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporannya di Polsek Batang Toru ,” kata Kapolsek.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini