Masyarakat Langkat Mendoakan Persidangan Okor Ginting Agar Mendapatkan Keadilan

1399
Masyarakat
Kuasa Hukum Okor Ginting Minola Sebayang
Langkat- Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu (28/07/21).

Sidang yang digelar diruangan Candra ini beragendakan pembacaan atas pengajuan aksepsi terdakwa.

Sejumlah masyarakat Kabupaten Langkat mendoakan persidangan yang dijalani seorang Tokoh Masyarakat Langkat Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting agar mendapatkan keadilan.

Selama persidangan dalam kasus tuduhan sebagai dalang kericuhan dan pengancaman beberapa waktu yang lalu,sejumlah masyarakat Kabupaten Langkat tidak percaya dengan kasus tersebut,pasalnya Tokoh Masyarakat Okor Ginting ini dikenal sosok pejuang di Kabupaten Langkat.

Masyarakat
Sidang beragendakan pembacaan atas pengajuan Aksepsi terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting

Dengan terciptanya lapangan pekerjaan melalui ribuan hektar kebun Kelapa sawit di Desa Besilam Kecamatan Sei Wampu milik Okor Ginting serta pembangunan infrastruktur,masyarakat Kabupaten Langkat selama ini merasa terbantu

Harapanya,segenap masyarakat Kabupaten Langkat meminta kepada Majelis Hakim agar Tokoh Masyarakat Kabupaten Langkat Sri Ukur Ginting yang sering disapa Okor Ginting ini dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah seorang warga,Juraidi mengatakan Okor Ginting ini merupakan sosok berjiwa sosial,sering membantu dalam kegiatan di Kabupaten Langkat ini jadi menurut saya Okor Ginting ini bukan lah preman yang ditakuti tapi Tokoh Masyarakat yang berjuang demi masyarakat.”ucap Juraidi.

Sementara itu,Kuasa Hukum Okor Ginting Minola Sebayang menanggapi persidangan yang digelar diruangn Candra mengatakan dalam persidangan untuk eksepsi tadi hampir 90 persen jarang untuk dikabulkan,itu menurut pengalaman saya,ketika kita mengajukan eksepsi
Dari awal kita sudah menunjukan bahwa kita keberatan atas dakwaan yang diajuan oleh JPU terhadap klien kita.

“Harapanya walapun cuma 10 persen eksepsi kita dikabulkan,karena untuk eksepsi biasanya jarangan untuk dikabulkan,”ucap Minola Sebayang

Lebih lanjut dikatakan Minola Sebayang,bila dicermati tadi kata jaksa Penuntut Umum (JPU) dia mengatakan bahwa tugas dari seorang Jaksa itu membuat dakwaan yang dapat di pahami dapat dimengerti agar terdakwa itu bisa melakukan pembelaan dirinya dengan baik,

lanjut Minola Sebayang, terlihat Penasehat Hukum katanya tidak memahami dakwaan kami,justru karena itu lah dia harus bisa memahami kami dan juga klien kami agar kami paham,”terang Minola Sebayang.

Sebelumnya, Kapolres Langkat yang saat itu dijabat oleh AKBP. Edi Suranta Sinulingga, Sik mengatakan kalau dalang dan otak dari kericuhan di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat adalah Kades Besilam Bukit Lembasa bernama Suningrat.

Namun hingga saat ini, Kades Besilam Bukit Lembasa, Suningrat belum juga ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Langkat.

Bahkan, Camat Kecamatan Wampu, Samsul Adha juga mengatakan, kericuhan diawali oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh Kades Besilam Bukit Lembasa, Suningrat.

Bahkan pihak Kecamatan juga sudah menyurati Kades Besilam Bukit Lembasa, Suningrat untuk menarik surat edaran tersebut. (S.Turnip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini