Labuhanbatu-MAR alias D (32) merupakan oknum ASN di Labuhanbatu nyangkut di tangan Personil Polres Labuhanbatu, diduga karena kepemilikan Narkoba dan prosesnya belum diketahui sampai dimana, sehubungan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi, SH, Selasa (08/08/2023) tidak merespon dan memilih diam saat di konfirmasi, Ada Apa? Apa Ada?
Sebelumnya Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, SH, ketika dihubungi wartawan membenarkan peristiwa penangkapan MAR alias D si oknum ASN terduga pelaku narkoba oleh personel, Rabu (19/07/2023) malam di JL Padang Matinggi. Namun pihaknya belum menjelaskan secara rinci peristiwa penangkapan tersebut.
Arwin menyampaikan, pelaku MAR alias D, kemudian di serahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan D di tetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Arwin.
D juga disebut – sebut sebagai lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), namun informasi ini belum mendapat respon dari Kepala Kepegawaian Pemkab Labuhanbatu, Zainuddin Siregar meski berulang kali dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Begitu juga dengan Sekda Labuhanbatu Hasan Heri, yang juga belum memberikan komentar ketika di konfirmasi terkait penangkapan salah satu ASN berinisial MAR di Pemkab Labuhanbatu tersebut, atas dugaan kepemilikan atau penyalah gunaan Narkoba