Adapun kedua pria yang diamankan Sat Resnarkoba tersebut adalah, MKA (28) warga Desa Sihepeng Dua, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dan, MR (27) yang merupakan warga Desa Sihepeng Tiga, Kecamatan Siabu.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, lewat Kasat Resnarkoba AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu pagi (13/6/2023), membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres menangkap 2 pria terduga pengedar ganja itu. Kasat memaparkan, pengungkapan kasus peredaran ganja itu berkat teknik under cover buy (pembelian dengan cara menyamar).
“ Dari hasil under cover buy, ada 2 pria yang membawa narkotika jenis ganja dari Kabupaten Madina. Kedua pria tersebut, berjanji dengan personel Sat Resnarkoba yang menyamar sebagai pembeli untuk bertemu di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel ,” jelas Kasat.
Sebelumnya, kata Kasat, personel berpura-pura memesan ganja dari kedua pria itu sebanyak 2 Kg dengan harga Rp3,4 juta. Setelah kedua pria tersebut tiba di Desa Bange, personel lantas bergerak menuju lokasi untuk saling bertemu.
“ Saat di lokasi, personel melihat ada 2 pria yang tak lain tersangka, MKA dan MR. Keduanya, sedang duduk di tangga salah satu Tower di Desa Bange ,” imbuh Kasat.
Lalu, personel bertanya ke salah satu pria tersebut, di mana mereka menyimpan barang haram tersebut. Dan, personel mendapat jawaban, jika ganja mereka simpan di samping Tower. Saat itu juga, personel langsung mengamankan kedua pria tersebut.
Setelah mengamankan keduanya, personel menyuruh kedua pria itu menunjukkan dan mengambil ganja yang mereka simpan di samping Tower. Persis di samping Tower, personel menemukan sekarung plastik warna putih. Yang mana, di dalamnya berisikan 2 bal yang berisikan ganja yang terbungkus dengan plastik warna biru.
“ Adapun berat dari 2 bal ganja tersebut yakni, 2.100 Gram (2 Kg lebih) ,” tutur Kasat.
Kepada personel, keduanya mengaku jika 2 bal ganja tersebut adalah milik mereka. Keduanya, memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial, A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Keduanya juga mengaku membeli ganja tersebut, pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Desa Huta Tua, Kecamatan Gunung Baringin, Kabupaten Madina sebanyak 2 Kg seharga Rp800 ribu.
Tak berhenti di situ, saat mengamankan keduanya, personel lakukan pemeriksaan badan. Di mana, dari saku celana sebelah kanan depan milik MR, personel temukan bungkusan berisikan ganja. Bungkusan ganja seberat 1,23 Gram itu, terbalut plastik warna biru.
Selanjutnya, personel turun mengarah ke sepeda motor dengan nomor polisi BB 6623 RE milik MKA. Tepat di bawah jok sepeda motor, personel mengamankan sebungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya berisi sebungkus plastik warna putih berisikan ganja seberat 350 Gram.
Masih di tempat yang sama, personel juga menemukan sebungkus plastik warna putih yang berisikan 81 Amp ganja yang terbungkus plastik warna biru seberat 100 Gram. Serta, sebungkus plastik warna putih yang berisikan 7 Amp yang berisikan ganja terbungkus dengan plastik warna biru seberat 8,61 Gram.
Dari keterangan keduanya, adapun Barbut dari saku celana depan sebelah kanan MR dan dari bahwa jok sepeda motor tersebut adalah ganja yang mereka sisihkan dari hasil pembelian terhadap, A. Rencananya, barang sisihan itu akan mereka ecer dengan harga Rp 5000.
“ Selain barang bukti tersebut, personel juga mengamankan sepeda motor milik MKA berikut sebuah gunting dan satu unit Handphone warna hitam yang juga milik MKA. Guna pemeriksaan lebih lanjut, personel membawa kedua tersangka dan seluruh barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel ,” pungkas Kasat.(Saragi).