Madina-Ketua LSM Tamperak Mandailing Natal (M. Yakub Lubis), yang sering dipanggil bang Jambang, mengecam tindakan pengurus Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus kec.Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, yang tak mau lakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) yang menjadi tuntutan anggota KUD tersebut, seperti laporan anggota KUD Rimbo Tuo pada selasa (03/08/21).
Ketua LSM Tamperak Madina (M Yakub Lubis) mengatakan “Terkait ada nya dugaan penyalahgunaan uang simpanan Koperasi Rimbo tuo patut di telusuri, anggaran yang di taksir ratusan juta bisa jadi milyaran rupiah harus di ketahui anggota keberadaan uang tersebut.
Pengurus Koperasi yang di berikan amanah oleh anggota seharus nya tranfaran dan akuntabel terbuka dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan AD/ART koperasi itu sendiri. “Terkait ada nya indikasi, penyelewengan dan manipulasi pembelian aset Koperasi Rimbo Tuo kelurahan Tapus patut dibahas lebih mendalam, ujar ketua LSM Tamperak Madina.
Pasal nya kuat dugaan pengurus melakukan kebijakan tanpa ada nya musyawarah kepada anggota yang notabene sudah melenceng dari norma norma ber koperasi.”Kata M Yakub Lubis lagi kepada Media ini.
Saya selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Temperak Kabupaten Mandailing Natal akan membawa persoalan ini keranah hukum apa bila hak anggota meminta di adakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) belum juga dilaksanakan pengurus.
Kami selaku kontrol sosial sudah semesti nya berperan aktif dalam penyelesaian kekisruhan di masyarakat agar tidak terjadi hal hal yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri ucap M Yakub Lubis.
(Hariyadi/red?)