Iklan
Iklan

Ketangkap Maling Buah Sawit, Pelaku Pun Keciduk Kantongi Sabu

- Advertisement -
Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku maling buah sawit, dan simpan sabu di dalam kotak rokok Sampoerna.

Maling buah sawit dan pemilik sabu ini berinisial RBS (39), Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 15.51 WIB di Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH menjelaskan awalnya pelaku ini tertangkap tangan oleh keamanan perkebunan karena mencuri (maling) buah kelapa sawit. Berdasarkan laporan dari seorang petugas keamanan PT Lonsum, pelaku juga diduga membawa narkotika jenis sabu yang tersimpan rapi dalam kotak rokok Sampoerna.

“Kami mendapatkan informasi dari seorang petugas keamanan PT Lonsum, bahwa ada seorang pria yang mencurigakan dan diduga membawa narkotika. Setelah ditindaklanjuti, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” jelas AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH, Kepala Satuan Reserse Narkoba Resor Simalungun.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,11 gram yang ditemukan dalam sebuah kotak rokok, peralatan untuk mengisap sabu, sebuah motor Honda Revo, dua buah kaca pirex, sebuah mancis berwarna merah, dan goni plastik berwarna putih.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Akibatnya, ia pun ditahan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut yang meliputi pengembangan kasus untuk mencari jaringan di atasnya, pemeriksaan lebih mendalam, serta pemrosesan administratif kasus.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya jaringan yang lebih luas yang terkait dengan kasus ini,” tambah AKP Irvan Pane.(Saragi/Hms).

 

Trending

- Advertisement -
Iklan

Lowongan Kerja

- Advertisement -
Logo

Game

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini