Iklan
Iklan

Sat Resnarkoba Polres Tapsel Serahkan 3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba ke JPU

- Advertisement -
Tapanuli Selatan – Sat Resnarkoba Polres Tapsel kembali menuntaskan perkara narkoba dengan melimpahkan 3 tersangka penyalahgunaan narkoba sekaligus ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU), Selasa (30/04/2024) siang.

Adapun yang melimpahkan berkas atau tahap dua ini langsung KBO Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Ipda TP Saragih, SH. Tampak, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapsel, menerima pelimpahan ketiga tersangka.

“Adapun inisial tersangka masing-masing adalah, RIS, RL, dan RHD,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH.

Menurut Kasat, pelimpahan tersangka ini juga merupakan wujud komitmen dari Polres Tapsel dalam rangka memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya menindak, Polres Tapsel juga mengupayakan penuntasan setiap perkara narkoba.

“Selanjutnya, Penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk proses hukum lebih lanjut terhadap ketiga tersangka,” tutup Kasat Resnarkoba.(Saragi).

Trending

- Advertisement -
Iklan

Lowongan Kerja

- Advertisement -
Logo

Game

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini