Kennedy : Mari Lindungi Hutan Untuk Kelangsungan Anak Cucu

585
Kennedy
Kennedy Situmeang (Pemerhati Pastob), Sesaat Mempublis 'Forum Komunitas Peduli Lindungi Hutan'
Tapteng – Kennedy Situmeang, pemerhati Pasaribu Tobing (Pastob), mengajak masyarakat melalui ‘Forum Komunikasi Peduli Lindungi Hutan‘, supaya kedepan, hutan di Kecamatan Pastob, Kabupaten Tapanuli Tengah, dilindungi bersama dengan tidak membakar, dan tidak menebangi pepohonan secara liar dengan menggunakan alat mesin karena akan mengakibatkan hutan gundul, tanah tidak subur, udara menjadi tidak bersih, timbulnya banjir dan kehilangan sumber air atau kekeringan.

“Dengan adanya Forum Komunikasi Peduli Lindungi Hutan ini, mari kita memberikan solusi untuk kelangsungan anak cucu kita kedepan,” ungkap Kennedy, Jum’at (1/4).

Kennedy mengatakan bahwa hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak bisa dipisahkan.

“Hutan menghasilkan oksigen, mengatur tata air, penanggulangan bencana, dan jangan lupa akar-akar dari berbagai tanaman serta pohon bisa mengikat tanah dan menyerap air sehingga bencana banjir bisa dicegah,” terang Kennedy.

Ia menyebut, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang terdiri dari sembilan Desa dengan jumlah keseluruhan penduduk 8.048 jiwa dan kehidupan masyarakat umumnya sebagai petani.

Sehingga, kata dia, keberadaan hutan dan pohon sangat penting bagi pertanian. Sering kali, tanaman tumbuh dengan sehat ketika berada di dekat hutan dan pohon.

“Disini ada Desa Suga-suga Hutagodang, Desa Suka Maju, Desa Makmur, Desa Pasaribu Tobing, Desa Aek Nadua, Desa PO Simargarap, Desa Simargarap, Desa Sidaling dan Desa Sipakpahi,” ucap Kennedy.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan, tujuan dibentuknya forum ini yakni untuk menyelamatkan kehidupan di Kecamatan Pastob.

Jika ada masyarakat yang membakar dan menebang pohon secara sembarangan, pihaknya akan melaporkan bersama.

Karena menurut undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dijelaskan bahwa penebangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H.

Sebab setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari menteri.

Larangan ini menyangkut perorangan maupun korporasi. Sehingga bagi yang melanggar peraturan akan ditindak pidana tanpa terkecuali.

“Jika dilakukan secara perorangan maka akan dikenakan ancaman penjara sesingkat-singkatnya 3 tahun dan selambat-lambatnya 5 tahun penjara, serta denda sedikitnya Rp 1,5 miliar dan sebanyak-banyaknya Rp 10 miliar,” jelasnya.

“Jika dilakukan oleh korporasi, maka akan dikenakan ancaman penjara sesingkat-singkatnya 8 tahun dan selambat-lambatnya 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp 20 miliar dan dan sebanyak-banyaknya Rp 50 miliar,” sambungnya.

Kennedy menambahkan, kasus penebangan hutan di Kecamatan Pastob pasti ada, melalui Forum ini, pihaknya menyadarkan masyarakat supaya tidak membakar dan menebang pepohonan (hutan) secara liar.

“Forum ini akan melakukan berbagai upaya melestarikan Hutan di Pastob dengan cara sosialisasi kepada masyarakat Pastob di 9 Desa. Diantaranya, menanam kembali hutan yang gundul, melarang penebangan yang sewenang-wenang, menebang hutan dengan sistem pilih, mengganti pohon yang sudah ditebang,” bebernya.

“Forum ini akan membantu kepolisan dan instansi terkait dalam memudahkan ataupun membantu dalam permasalahan pembakaran dan penebangan secara liar di Kecamatan Pastob,” pungkasnya. (Syaiful)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini