Labuhanbatu-Ram (13) remaja putri yang dicabuli dengan cara digilir dua pemuda, tak berdaya melawan Kedua pelaku yakni RH alias Rahmat (26) dan PM alias Lindung (22), karena korban diancam, di belakang rumah korban lingkungan labuhan Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut), Namun sudah berhasil Diringkus Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, demikian dikatakan Kasi Humas Polres Labuhanbatu Ipda Arwin, Minggu (07/05/2023)
Menurut arwin, Kedua pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, dari persembunyiannya. Setelah orang tua korban melakukan pengaduan resmi atas peristiwa yang dialami korban, menurut Ram dirinya dicabuli dua pelaku dengan bergiliran di belakang rumahnya di lingkungan labuhan Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu
“Dua pelaku pencabulan terhadap korban berinisial Ram, yang terjadi pada 29 April 2023 sekira pukul 22:00 Wib. Berhasil diringkus personil kita dari persembunyiannya, korban merupakan seorang remaja putri digilir dua orang pemuda yang menjadi pelaku cabul pada peristiwa itu,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu
Selain itu Kasi Humas juga menjelaskan sebelumnya, korban berinisial Ram (13) ini, hendak pulang kerumahnya, yang merupakan tetangga pelaku. Saat itu korban di berhentikan oleh pelaku berinisial RH, selanjutnya pelaku mengancam korban dan membawa korban kebelakang rumah tak jauh dari rumah korban
“Kedua pelaku yakni RH alias Rahmat (26) dan PM alias Lindung (22) warga Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu. menghentikan korban Ram, dan menarik korban ke belakang rumah, sesampainya dibelakang rumah pelaku RH bersama rekannya yakni PM langsung melakukan perbuatan cabulnya secara bergantian dengan ancaman yang menyebabkan korban tak berani melawan,” tambah Kasi Humas
Setelah korban Ram di cabuli, korban pun segera berlari untuk pulang kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya. Setelah mendapat laporan putinya, ayah korban bersama warga sempat mengejar kedua pelaku namun pelaku berhasil kabur, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, tim reaksi cepat reskrim polres Labuhanbatu langsung terjun ke TKP dan berhasil meringkus kedua pelaku
“Saat ini kedua pelaku masih mendekam di RTP Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum selanjutnya, para pelaku terancam perkara pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), subs 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Humas Polres Labuhanbatu itu