Kedua Pelaku Rampok Ini Diringkus Personil Unit Pidum Polres Labuhanbatu Dalam 7 Jam

304
dua
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH (Tengah pakai Dinas Polri) Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, (Sebelah Kanan berpakaian kemeja Putih) Kanit Pidum Polres Labuhanbatu Iptu Sarwedy Manurung, SH, ( Baju Kemeja Hitam) saat memaparkan di Mapolres Labuhanbatu, JL Thamrin Rantau Prapat.
Labuhanbatu-Diduga merampok di Rantau Prapat, kedua pria ini diringkus Personil Unit Reskrim Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Kanit Pidum Polres Labuhanbatu Iptu Sarwedy Manurung, SH, di JL H Adam Malik Desa janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, dalam hitungan 7 jam demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,M melalui kasi humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus Entimansyah, SH, Sabtu (11/06/2022)

Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, keberhasilan Personil Unit Reskrim Pidum mengungkap peristiwa ini,  dan berhasl meringkus ke dua pelaku, Rabu (08/06/2022) sekira pukul 15:00 Wib, dimana Kedua pelaku inisial S (26) dan Y (28) sudah terlebih dahulu mengintai dan membuntuti korban dari belakang, dan saat di posisi jalan yang lengah dan sunyi para pelaku merampas tas korban sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku

“Team kita Personil Unit Reskrim Pidum berhasil melumpuhkan kedua pelaku dalam tempo 7 jam, yang mana sebelumnya setelah dibuntuti lalu tas korban dirampas pelaku, hingga tali tas korban putus dan tas korban berhasil diambil oleh pelaku, tak terima tasnya dirampas korban berusaha mengejar para pelaku dan mengakibatkan korban terjatuh dan luka -luka,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu

Kemudian kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas ,sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku mengakui perbuatannya, para pelaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup, namun para pelaku ini merupakan residivis, pelaku atas inisial Y sudah 4 (empat) kali divonis penjara, dengan masa hukuman variatif, sedangkan tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum. Pelaku inisial S selama ini berdomisili di provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat,” jelas Kasi Humas itu

Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu juga menerangkan kejadian ini sempat mendapat perhatian masyarakat dan beberapa masyarakat mengunggah peristiwa tersebut di beberapa medsos dan group media dan berharap pihak kepolisian Polres Labuhanbatu segera mengungkap dan menangkap pelakunya.

“Menanggapi hal tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, merasa terpanggil, seketika itu memerintahkan kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, untuk segera mengungkap peristiwa tersebut, kemudian pada hari yang sama tidak sampai 7 jam sekitar pukul 21:30 Wib, dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Tim Khusus Anti Bandit berhasil membekuk para pelaku,” tambah Kasi Humas Polres Labuhanbatu

Ditempat berbeda Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, pada Press Release yang digelar di Halaman Mapolres Labuhanbatu menjelaskan pada saat penangkapan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian di antaranya 1 (satu) Sepeda motor Yamaha Nmax, 1 (satu) Hp, 1 (satu) buah tas warna hitam dan lebih mengejutkan lagi petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper lengkap dengan amunisinya dan 2 (dua) bilah pisau

“Pelaku mengaku mendapat senjata api dan sajam tersebut dari seseorang dari provinsi lampung dan kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut dan saya perintahkan Kasat Reskrim dan Kanit Pidum untuk mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan kejahatan antar provinsi,” tegas AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH.

Dan Sambung Kapolres terhadap kedua pelaku di jerat dengan persangkaan Pencurian dengan kekerasan ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana.dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas) tahun penjara, dan untuk kepemilikan senjata api dan Sajam para pelaku akan di lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan, sehingga pelaku diproses dengan 2 perbuatan pidana sekaligus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini