Labuhanbatu-Tekap Unit Reskrim Polsekta mengamankan 2 (dua) org Laki- laki pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Lingk Kampung Makmur Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsekta Kota Pinang Bambang G Hutabarat SH., Rabu (10/02/2021) Mengatakan Tersangka ALH (25) warga Aek Torop Barat Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan, dan rekannya DY (29) yang mengaku satu kampung diamankan Unit Reskrim
“Keduanya diringkus anggota kita dari unit reskrim Selasa (09/02/2021) sekira pukul 02:00 Wib di Lingk Kampung Makmur Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Labuhanbatu Selatan, dengan barang bukti 17 Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering,” jelas Kapolsekta
Selain itu kata Kapolsekta pihaknya juga turut menyita barang bukti satu Unit Handphone Samsung lipat dengan No Sim xxxx xxxx 7606 dan satu unit Handphone Androit Xiomi No Sim xxxx xxxx 4810, satu Unit sepeda Motor Honda Scopy Warna Merah BK 2858 ZAN
Selain itu Kapolsekta menjelaskan kronologis singkat peristiwa penangkapan itu, yang mana pada hari Selasa (09/02/2021) sekira pukul 02:00 Wib, tim TEKAB unit reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin Panit I Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT SH.,MH, mendapat informasi dari masyarakat
“Masyarakat melaporkan ke kita bahwa di lingkungan kampung makmur Kotapinang sering terjadi transaksi narkoba, maka selanjutnya tim kita langsung melakukan pengintaian di lokasi dimaksud dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki dan ditemukan 17 Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang terbungkus plastik warna biru yang kuat dugaan adalah pengedar yang sedang menunggu para pembeli datang,” tambahnya
Dan kedua tersangka serta barang bukti telah di amankan di Mapolsekta Kota Pinang untuk keperluan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.