Kapolda Sumut Dan Pangdam I/BB Turun Ke Labuhanbatu Pantau Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait PSU

1177
Kapolda
Kapoldasu Irjen Pol RS Panca Putra Simanjuntak MSi, bersama Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin, dan rombongan Kabinda Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari serta Asops Kasdam I/BB Kolonel Inf Kristomei Sianturi
Labuhanbatu-Diduga Mahkama Konstitusi (MK) Tolak Gugatan PSU, terkait hal itu Kapolda & Pangdam 1/ BB Pantau Hasil Putusan MK soal Pilkada Labuhanbatu, dengan melaksanakan kunjungan kerja di Markas Polisi Resort Labuhanbatu, Jumat (30/07/2021).

Kapoldasu Irjen Pol RS Panca Putra Simanjuntak MSi, bersama Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin, dan rombongan Kabinda Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari serta Asops Kasdam I/BB Kolonel Inf Kristomei Sianturi, tiba di Rantauprapat dengan menggunakan helikopter jenis Bell 429/P – 3203 dan mendarat di lapangan sepakbola Kompi Senapan C Yonif 126/KC

Kehadiran para petinggi Polda dan Pangdam I/ BB disambut Danton Letda Inf RE Manurung, kemudian rombongan Pangdam I/BB beserta Kapoldasu bergerak menuju Mapolres Labuhanbatu, di sana rombongan tersebut ditunggu dan disambut dengan hormat oleh jajar personel Polres Labuhanbatu dan disambut para perwira Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB.

Pantauan wartawan Pangdam dan Kapolda menyaksikan sidang dan putusan MK dan didampingi Ketua KPU Labuhanbatu, yang dinyatakan penolakan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu,

Kapolda Sumut mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021, tanggal 3 Juni 2021 dan menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, yaitu perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon

“Maka berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, tanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menjelaskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021, tanggal 3 Juni 2021.

“Dan menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020,” ungkapnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini