Kajari Labuhanbatu Berhasil Melaksanakan Restorative Justice Dan Hentikan Penuntutan Penganiayaan Saudara Kandung

972
Kajari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH.,MH, berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehinga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan
Labuhanbatu-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH.,MH, berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehinga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, dan hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Antara Sesama Saudara Kandung, demikian diungkapkan kepada awak media ini, Selasa (23/11/2021)

Menurut Kajari Labuhanbatu, penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan Antara Sesama Saudara Kandung, Kamis (18/11/2021) diselesaikan melalui penerapan restorative justice sehingga kedua belah pihak yang merupakan sesama saudara kandung yang saling melaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dapat di hentikan

“Masing-masing tersangka adalah saudara kandung yang melakukan saling lapor. Sarwin alias Awi (Adik) dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (Abang) merupakan warga pada Kelurahan Merbau Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, tindak pidana tersebut terjadi karena adanya saling ketersinggungan,” ungkap Kajari Labuhanbatu

Kemudian Kajari menjelaskan pemasalahan ini betawal dari permasalahn keluarga sehingga masing-masing tersangka menjadi emosi dan melakukan penganiayaan. Sehingga dalam kasus ini pelapor adalah juga korban. Sarwin alias Awi (Adik) mengalami luka di bagian kepala dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (Abang) mengalami luka di bagian paha.

“Penghentian penuntutan dalam perakara penganiayaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara kedua belah pihak. Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH., MH yang menginisiasi agar Jaksa Penuntut Umum yang bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar (perdamaian).

Hari ini, selasa 23 November 2021, melalui sarana virtual Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Kasi Pidum Hasudungan Parlin Sidauhruk, SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut, yaitu Susi Sihombing, SH, Andri Rico Manurung, SH dan Rezky Syaputra, SH melakukan paparan terkait pernghentian penuntutan atas perkara penganiayaan antara sesama saudara tersebut kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum,

Hasilnya bahwa Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH., MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehinga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan

Kemudian terdahap masing-masing tersangka tersebut, Sarwin alias Awi (Adik) dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (Abang) juga dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini