Jukir Yang Diamankan Polres Tapsel di Aek Sijorni Sudah Jalani Sidang

487
Jukir
Jukir saat disidangkan di PN Padang Sidempuan.
Tapanuli Selatan – Seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) bernama Ihsan Riandy (22), yang diamankan Sat Reskrim Polres Tapsel, karena mengutip biaya parkir di luar ketentuan, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat siang (13/5/2022).

Terdakwa (jukir) yang merupakan warga Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) itu, didakwa dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan. Sebagai informasi, sebelumnya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 215 ayat 1 Perda Kabupaten Tapsel No.17/2010 tentang retribusi daerah.

” Namun dari hasil koordinasi dengan PN Padang Sidempuan (Hakim) bahwa, Pasal 215 ayat 1 tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa, sehingga diganti dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK.

Kasat merinci, adapun putusan Hakim PN Padang Sidempuan terhadap perkara itu, yakni terdakwa (jukir) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pengemisan dengan cara meminta sejumlah uang atau pungutan liar terhadap kendaraan yang diparkir, tanpa hak.

” Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 2 (dua) bulan,” jelas AKP Paulus.

Terhadap perkara tersebut, lanjut Kasat, Hakim PN Padangsidimpuan menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50.000 dirampas untuk negara. Lalu, terdakwa juga dibebankan dengan biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

” Saat ini, kami menunggu salinan putusan dari PN Padang Sidempuan atas perkara itu dan melimpahkan berkas perkara ke Kejari Tapsel untuk pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, personel Sat Reskrim Polres Tapsel mengamankan Ihsan Riandy (jukir) atas dugaan pengutipan parkir di luar dari peraturan yang telah ditentukan di Objek Wisata Aek Sijorni. Ihsan Riady diamankan dengan barang bukti senilai Rp 50.000 yang diduga merupakan uang hasil kutipan parkir.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini