Deli Serdang- Diperkirakan puluhan mesin judi tembak ikan dengan merek Hitam Putih (HP) disebut mulai merambat di berbagai lokasi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang, Rabu (27/10/2021).
Ironisnya aparat penegak hukum setempat terkesan tutup mata, sehingga praktik ilegal yang meresahkan masyarakat ini bebas beroperasi.
Dari amatan media ini dilapangan, mesin Judi tembak ikan yang disebut sebut dikelola oleh Warga Negara Indonesia (WNI) turunan, diduga mendapat beking oknum aparat sehingga lokasi mesin perjudian berjalan lancar bagai air yang mengalir.
Di lapangan, lokasi judi tembak ikan merek Hitam putih ini berlokasi salah satunya di Desa Kuta Jurung Kecamatan STM Hilir, berada di sebuah warung tuak milik inisial AT.
Mesin judi tembak ikan Hitam putih ini juga di sebut warga setempat banyak beroperasi dikawasan lainnya di Kecamatan STM Hilir.
Pengusaha judi ilegal itu disebut-sebut kebal hukum dan disinyalir memberi setoran kepada oknum aparat guna memuluskan jalannya operasi judi tembak ikan tersebut.
Warga meminta agar pihak Poldasu dan Polresta Deli Serdang beserta jajaran agar segera melakukan penindakan dan penertipan lokasi judi milik WNI keturunan itu.
“Dengan keberadaan lokasi judi itu, warga disini merasa resah dan tergganggu. Kami minta aparat polisi segera membubarkan lokasi judi itu dan menindak pemilik dan para pengunjung yang bermain judi. Sebab, keberadaan judi merek Hitam Putih ini sudah sangat meresahkan, ”ujar warga berharap.
Semantara Kapolsek AKP Hendra Tambunan yang dikonfirmasi wartawan mengatakan akan melakukan penyelidikan. (Tim/Hr/As/Bet)