Tapanuli Selatan – Menjelang pelaksanaan Tilang manual yang akan dimulai serentak di wilayah hukum Polda Sumut 1 Juni ini, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH menyampaikan pesannya kepada jajarannya khususnya satuan pelaksana Sat Lantas Polres Tapsel.
Namun jelang Tilang manual ini Kapolres Tapsel menyebutkan untuk saat ini pihaknya sedang melaksanakan Koordinasi dengan pembina Fungsi Lantas yakni Direktorat Lantas Polda sumut terkait Teknis penerapan kembali Tilang Manual.
” Kita masih melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalulintas Polda Sumut terkait penerapan kembali Tilang manual ,” sebut Kapolres Tapsel kepada wartawan, Rabu siang (17/5/2023).
Katanya lagi, sambil menunggu petunjuk pelaksanaan Teknis dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, Polres Tapsel melakukan beberapa langkah untuk dapat melaksanakan kembali Tilang Manual secara Profesional oleh Personel Lantas Polres Tapsel, diantaranya :
1. Akan melaksanakan tahapan Sosialisasi terkait Penerapan Tilang Manual sesuai petunjuk pelaksanaannya;
2. Akan melatihkan kembali kemampuan pelaksanaan terhadap personel yang akan melaksanaakan agar memahami mekanisme penerapan tilang manual sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku;
3. Melaksanakan Koordinasi dengan PN Padang Sidempuan serta JPU Tapsel dan Paluta guna memastikan mekanisme pelaksanaan sidang Tilang yang dapat meminimalisir kesempatan Personel di lapangan melakukan penyimpangan,
” Sehingga semua pihak dari APH sampai masyarakat mengetahui bagaimana mekanisme ketentuan Penerapan Kembali Tilang Manual secara benar dan semua orang dapat ikut mengawasi terkait jelang pelaksanaannya ,” kata Kapolres.
Namun kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tapsel dan Paluta, Kapolres berpesan agar masyarakat mulai meningkatkan kesadaran dan kepatuhan peraturan lalulintas saat mengenderai kenderaan dan melengkapi surat -surat kenderaannya. Sehingga pelaksanaan Tilang manual ini nantinya masyarakat tidak terkejut lagi dan berjalan lancar di wilkum Polres Tapsel.
” Patuhi peraturan dan lengkapi surat-surat kenderaannya, ” pesan AKBP Imam.
Seperti diketahui sebelumnya, Tilang manual ini akan menyasar 12 pelanggaran lalulintas yang sering terjadi diantaranya tidak memakai helm SNI pengendara dan yang dibonceng sepeda motor, berboncengan lebih dari 1 orang serta pelanggaran lainnya.(Saragi).