Janda Beranak Dua Ditolak Polres Labuhanbatu Mengadukan Laki Laki Yang Memaksa Menggugurkan Kandungannya

952
Janda
NS (34) janda anak dua yang dihamili, NSP (30) diduga pria yang menghamili janda, dan memaksa untuk menggugurkan kandungannya
Labuhanbatu Selatan-Malang benar nasib janda beranak dua ini, sudah susah di tambahi lagi oleh laki laki tidak bertanggung jawab, yang diduga tega menghamilinya hingga 2 bulan dan disnyalir dipaksa untuk menggugurkan kandungannya, sudah disuntik dan dikasi obat tapi tidak jatuh juga, sebut wanita Berinisial NS (34), kepada wartawan saat bertemu ketika di tolak mengadu di PPA Polres Labuhanbatu, Selasa (23/11/2021)

Janda beranak Dua NS (34) menceritakan keluh kesahnya, Dicekik dan disongkrokkan laki laki NSP (30) yang menghamilinya sambil mengatakan “Gugurkan kandungan kau itu, kalo tidak gugur juga kumatikan kau sama kedua anak kau itu,” ucapnya menirukan kalimat NSP (30)

Janda berinisial NS (34) menghidupi kedua anaknya, dengan bekerja sebagai pembantu pengusaha ikan ke pekan pekan, tiba tiba 4 (empat) bulan lalu, di datangi laki laki tegap bertato, dan mengatakan niatnya akan mempersuntingnya namun malang setelah kini hamil 2 bulan dirinya malah ditekan menggugurkan kandungannya

“Setelah mengandung 2 (dua) bulan laki laki berinisial NSP (30) yang menghamiliku, kini memaksa aku untuk menggugurkan kandunganku, dia menarik aku dan membawa ke Bidan di Kampung banjar juga, dan bidan itu menyuntikku, habis itu NSP (34) membayar bidan itu Rp 700. 000,-, tapi karna tidaj gugur juga dia makin marah, dicekiknya aku lalu disongkrokkan, dan mengancam akan membunuh kami,” ungkap NS

Selain itu, NS dipaksa oleh laki laki berinisial NSP (30) itu agar mengkusuk kandungannya, sehingga benar benar gugur, dan NSP (34) berniat membawa perempuan itu ke tukang kusuk yang sudah di kenalnya, sebab dirinya tidak menginginkan lagi dirinya (NS-red)

Ketika NS, mendatangi Polres Labuhanbatu unit PPA, Kanit PPA R Sembiring, justru mengarahkan agar Kejadian ini dilapor ke lurah setempat, walau sudah di ceritakan NS kejadian yang menimpanya, justru kanit mengatakan yang bisa diproses itu yang berstatus dibawah umur

“Namun apabila berstatus dewasa apalagi sudah janda, dia kan sudah tau resikonya, jadi tidak bisa di Polisi, di Kelurahan aja lah, kalau perlu saya nanti diundang Kelurahan kesana, kalo hanya ucapan mau dimatikan mana bisa kita proses,” sebut Kanit PPA itu

Menanggapi peristiwa ini tetangga NS yang ikut mengawani ke Polres Labuhanbatu, merasa kecewa atas penolakan oknum kanit PPA Polres Labuhanbatu, yang mana menurutnya, Polres Labuhanbatu lah, tempat pengaduan masyarakat yang tepat untuk memperoleh keadilan dan kepastian Hukum, namun itu pun sulit di dapatkan.

NSP (34) saat dikonfirmasi awak media ini lewat pesan WA nya, terkait kebenaran ada hubungan spesial dengan janda beranak 2, warga kampung banjar 2 itu, dan benar menghamil, perempuan tersebut?, benarkah memaksa menggugurkan kandungannya, serta tujuan menggugurkan kandungannya?
NSP (34) malah memblokir Akun WA wartawan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini