Binjai- Ketua DPD Nasdem Kota Binjai Dr Edy Putra Sitepu angkat bicara terkait beredarnya kabar atas dugaan kasus suap anggota DPRD dari Fraksi Nasdem atas penetapan Paripurna Wakil Walikota Binjai Tahun 2021.
Dr Edy Putra Sitepu selaku ketua DPD Partai Nasdem Kota Binjai sangat kecewa atas kejadian tersebut,yang dimana ketiga anggota Dewan tersebut diketahui dari Fraksi Nasdem.
Hal tersebut disampaikan Dr Edy Putra Sitepu kepada wartawan di Konfrensi Persnya di salah satu Cafe dijalan Hasanudin Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan,Kota Binjai Selasa (27/07/21).
Dr Edy Putra Sitepu menjelaskan,rekaman percakapan voice note antara dirinya dengan salah satu anggota Dewan yang berinisial IM memang secara nyata bukan di rekayasa dan dalam percakapan berdurasi 1 menit 12 detik tersebut menyebutkan SYR,TMY dan KHR anggota DPRD Fraksi Nasdem ini menerima sejumlah uang masing – masing 20 dengan total 60 dengan tiga orang.
Terkait hal tersebut,Edy Putra Sitepu selaku Ketua DPD Nasdem Kota Binjai akan melaporkan permasalahan ini ke DPW dan DPP Nasdem agar ditindak lanjuti,dan ketiga anggota Dewan dari Fraksi Nasdem tersebut terbukti mungkin akan diberikan sanksi Penggantian Antar Waktu (PAW)
Edy Putra Sitepu juga menanggapi dengan positif terkait dirinya dilaporkan atas pencemaran nama baik terkait kasus dugaan suap tersebut.
“ya silahkan saja melapor bila merasa tidak senang,selagi kita warga negara Indonesia sama kedudukanya dimuka Hukum,”ucapnya
Lebih lanjut dikatakan Edy Putra Sitepu,menurutnya darimana mereka melakukan pengaduan pencemaran nama baik,Edy Putra Sitepu juga menanggapi dengan positif terkait dirinya dilaporkan atas pencemaran nama baik terkait kasus dugaan suap tersebut.
“ya silahkan saja melapor bila merasa tidak senang,selagi kita warga negara Indonesia sama kedudukanya dimuka Hukum,”ucapnya
Lebih lanjut dikatakan Edy Putra Sitepu,menurutnya darimana mereka melakukan pengaduan pencemaran nama baik,Edy Putra Sitepu juga menanggapi dengan positif terkait dirinya dilaporkan atas pencemaran nama baik terkait kasus dugaan suap tersebut.
“ya silahkan saja melapor bila merasa tidak senang,selagi kita warga negara Indonesia sama kedudukanya dimuka Hukum,”ucapnya
Lebih lanjut dikatakan Edy Putra Sitepu,menurutnya darimana mereka melakukan pengaduan pencemaran nama baik,Kami disini bercerita dengan apa adanya tidak ada interpensi dari pihak manapun.
“Saya tidak ada menjelekan seseorang dan saya tidak ada memberitakan berita bohong,disitu saya bertanya tentang rejeki seseorang,berapa mereka dapat dan disebutkan,apa saya salah,”cetusnya
Menurutnya tambah Edy,Jika ada kita lihat pencuri dan kita rekam lalu kita adukan kepolisi apa itu juga pencemaran nama baik,jadi kita sama kedudukan dimuka hukum ini,hukum adalah panglima tertinggi di negara Indonesia ini,kami siap untuk itu,”pungkasnya
Terpisah Yudhi Pranata Ketua Forum Konsorsium Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kota Binjai melalui Dewan Pimpinan Pusat DPP Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) Sumut akan menyurati Dirkrimsus Polda Sumut dengan Nomor : 278/GEMBIRA-SU/VI/2021 hal dugaan penyuapan anggota DPRD kota Binjai terkait pemilihan Wakil Walikota Binjai saat Paripurna DPRD Binjai.
Yudhi Pranta menuturkan dengan beredarnya Voice Note dengan dugaan penyuapan anggota DPRD kota Binjai terkait pemilihan Wakil Walikota Binjai,dalam voice note tersebut telah terjadi komunikasi intens antara saksi yang berinisial DE dengan salah satu anggota DPRD Binjai yang juga merupakan salah satu ketua Partai di Kota Binjai,maka dengan temuan ini,kami dari Gerakan Masyarakat Bersatu Indinesia Raya (GEMBIRA) Sumut melaporkan secara tertulis adanya dugaan penyuapan anggota DPRD kota Binjai,
“Saya berharap dengan laporan ini pihak Polda Sumut melalui Dir Krimsus Polda Sumut agar segera menindak lanjuti secara maksimal,”ucap Yudhi. (Surya Turnip)