Tapanuli Selatan – Genderang perang menuntas habis narkoba, Polsek Batang Toru gerebek satu tempat yang kuat dugaan jadi lapak narkoba di tepi Sungai, Jumat (15/9/2023) dini hari di Desa Muara Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“ Dari gerebek Lapak narkoba ini, Polsek Batang Toru berhasil menangkap 2 orang pria ,” ujar Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, pada Minggu (17/9/2023) siang.
Kapolsek Batang Toru menerangkan, sedangkan sekitar 5 orang lain dalam penggerebekan itu berhasil kabur dengan cara melompat ke Sungai Mabang. Sebelumnya, petugas juga melihat ada beberapa orang yang sedang memakai sabu di Pondok.
“ Adapun 2 pria yang berhasil diamankan Polsek Batang Toru antara lain, MHN (31), warga Desa Muara Huta Raja. Serta, SN (20), Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah ,” beber Kapolsek yang memimpin langsung dalam penggerebekan itu.
Kata Kapolsek, SN sebelumnya juga ikut melarikan diri dari Pondok yang juga merupakan milik MHN, tempat petugas lakukan penggerebekan. Namun, upaya SN gagal, petugas berhasil menangkapnya.
Saat tertangkap, SN sempat menjatuhkan barang bukti berupa bungkus bekas rokok. Di mana, di dalamnya berisi 2 pipa kaca atau bong (alat hisap sabu-red). Dan, 2 klip plastik sabu-sabu.
Kepada petugas, SN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. SN juga mengaku sengaja menjatuhkan sabu itu, untuk mengelabui petugas. Saat menggeledah SN, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu.
Lalu, sebungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang juga berisi sabu. Serta, uang tunai sebesar Rp357 ribu. Lalu, petugas juga mengamankan pemilik Warung, MHN, yang bersembunyi di dalam Rumah.
“ Menurut pengakuannya (MHN) baru saja membeli dan menggunakan sabu seharga Rp70 ribu dari SN ,” terang Kapolsek.
Tak berhenti di situ, Kapolsek beserta Tim, melakukan pengembangan berdasarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Kapolsek dan Tim berangkat melakukan pengembangan ke bandar tempat SN mengambil sabu sebelumnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun.
Bersama Kepala Desa Tebing Tinggi atas nama, Pardosi, Kapolsek dan Tim menuju kediaman terduga bandar. Namun, saat tiba di lokasi, terduga bandar tersebut sudah tak ada lagi di tempat. Tapi, dari hasil penggeledahan di Rumah terduga bandar, Tim menemukan barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain, 2 unit timbangan digital. 2 klip plastik kecil berisikan sabu-sabu seberat 0,05 gram. Lalu, 2 bungkus tawas. 2 bong alat hisap dari botol. 103 klip bungkus kosong. Serta, sedotan alat hisap sebanyak 8 buah.
“ Kini, keduanya kami bawa ke Polsek Batang Toru. Selanjutnya, akan kita lakukan gelar perkara untuk pelimpahan berkas ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel ,” ungkap Kapolsek.(Saragi).