Demi Lahan Bung Lio Mengaku Ngaku Ahli Waris diduga membohongi Penegak Hukum

999
Lahan
Keluarga Besar keturunan Mandor Hasan, mengaku dan menyatakan jika Kakek mereka tidak punya hubungan dengan Lahan Bung Lio, dan membantah jika punya saudara sedarah berinisial AMN (66)
Labuhanbatu-Gawat, lahan bung lio di Desa Sei Tampang Bilah Hilir Labuhanbatu ternyata tidak ada kaitan dengan Alm mandor Hasan, hal ini dijelaskan langsung oleh Cucu almarhum yang merupakan keturunan dari anaknya bernama Baharuddin HS, namun AMN (66) diduga bohong, hanya ngaku ngaku ahli waris kepada Penegak Hukum , demikian dikatakan Fajar, Jumat (22/10/2021) kepada awak media ini

Terkait Lahan tersebut, diperjelas juga dalam pernyataan mereka ( Keluarga besar keturunan Mandor Hasan) sewaktu bertemu para awak media di Desa Sei Tampang, mengungkapkan merasa keberatan atas adanya oknum berinisial AMN (66) mengklaim jika dia cucu mandor Hasan, dan mengkaitkan adanya hubungan waris atas lahan tersebut

Menurut Cucu Mandor hasan, Rabu (22/10/2021) yang mengaku bernama Fajar, Kakeknya bernama Hasan ( Mandor Hasan) tidak pernah ada hubungan dengan lahan bung lio, dirinya meminta agar oknum yang mengkait kaitkan atau membangun opini Hoax diproses secara hukum, dan tidak melibatkan masyarakat yang tidak berdosa atas kepentingan busuk mereka

Pernyataan AMN (66) mengaku sebagai cucu dari mandor Hasan dan mengaku sebagai anak dari Baharuddin HS dibantah keras oleh Muhammad Fajar Sidik akrab disapa Fajar.

“Dia itu siapa? Kok mengaku sebagai ahli waris dan mengaku anak Baharudin HS?Apa sudah putus urat malunya!,” kata Fajar dengan nada emosi didampingi keluarga besarnya kepada awak media ini di Sei Tampang, Rabu (20/10/2021).

Dikatakannya, AMN (66) hanya bekas menantu dari Baharuddin HS bukan cucu almarhum Mandor Hasan.

“Itu bohong besar ia mengaku sebagai anak Baharuddin HS. Sebab, Baharuddin HS itu paman kandung saya. Ia menikah dengan sepupu saya bernama Yusna dan sudah almarhum. Ia itu mantan menantu cucu dari kakek saya alamrahum Mandor Hasan,”ujar Fajar.

Menurut Fajar, Alamrahum kakeknya ( Mandor Hasan) dimasa hidupnya memiliki 4 orang istri. Dari keempat istrinya itu, lanjutnya, hanya dari istri pertama yang bernama Ulong Bilah tidak mendapat keturunan.

Dari istri kedua bernama Ulong Kualuh Hasan mendapatkan 2 orang putri bernama Samsiah dan Rohani. Sedangkan dari istri ketiga bernama Anum Imah, Hasan mendapatkan 2 orang putra bernama Saibun HS dan Baharuddin HS.

Dari hasil perkawinannya dengan istri keempat bernama Anum Pisah, sambungnya, Hasan mendapatkan 3 orang putra bernama Zulkarnain, Harun dan Rusli.

Sedangkan anak – anak almarhum Baharuddin HS ada 7 orang yakni, Satria, Yusri, Yusna, Ahmad Yani, Susastra, Yusnita Erni, Badrul Zaman.

“Ayah saya bernama Saibun HS. Baharuddin HS itu adik kandung ayah saya. Anak paman saya yang bernama Yusna menikah dengan Aman. Kamilah yang sah cucu atau ahli waris dari Mandor Hasan. Dia itu dulu menantu paman saya kok ngaku dia ahli waris?,”cetus Fajar.

Dikesempatan itu, Fajar juga mengaku pernah ditemui Aman untuk ikut bergabung dan bekerjasama menguasai lahan sengketa tersebut.

“Tetapi saya tidak mau, karena lahan itu bukan milik kakek saya. Kami tidak rakus ingin menguasai harta yang bukan milik kami. Hal inilah yang memicu kemarahan kami selaku cucu dari Mandor Hasan. Jangan kakek kami, ayah kami yang sudah meninggal dikorbankannya karena ingin menguasai sebuah lahan,”ungkap Fajar dengan nada geram.

Fajar juga menambahkan, jika mereka punya hasrat mau jadi kaya dengan trik mereka janganlah melibatkan yang sudah meninggal, Silahkan dia ambil lahan itu gimana caranya kami gak perduli karena lahan itu bukan milik kakek kami. Tetapi jangan jual nama kakek kami yang sudah meninggal

Diuraikannya lagi, Baharuddin HS memiliki 2 bidang lahan seluas 10 Rante dan 15 Rante berdasarkan surat SK Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1974.

Tetapi, katanya, lahan itu terletak di kampung Buton Desa Sei Tampang yang sekarang menjadi nama Dusun Pule Rejo.

“Objek lahannya dalam surat SK Gubernur di kampung Buton bukan di Dusun Wonosari. Lagi pula almarhum orang- orang tua kami tidak pernah bercerita kakek saya punya lahan di Dusun Wonosari,”terang Fajar kembali.

“Jika benar lahan 122 hektar itu milik Mandor Hasan, maka kami ahli warisnya selaku cucu kandungnya yang berhak. Bukan AMN (66) bekas suami cucu dari Mandor Hasan,”sambung Fajar
(Denni Pardosi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini