Gagal Nyalip, Dump Truk Akhirnya Seruduk Minibus di Pargarutan

307
Dump Truk
Minibus yang ringsek diseruduk dump truk.
Tapanuli SelatanAkibat gagal menyalip kenderaan yang berada persis di depannya, satu unit Dump Truk BK 9933 EF menyeruduk sebuah minibus dengan plat nomor kenderaan BK 1305 HTJ  di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, Selasa siang (18/7/2023).

Berdasarkan informasi, insiden dump Truk tabrak minibus di Pargarutan, Kabupaten Tapsel itu, bermula saat pengemudi Truk, Lambok Osner Sihombing (44) warga Dairi, memacu kenderaannya dari Palsabolas menuju Padangsidimpuan dengan kecepatan sedang. Setiba di TKP, atau tepatnya di depan PT ANJ, Lambok hendak menyalip kendaraan di depannya.

Dump truk
Kondisi truk yang ringsek bagian depan.

Seketika, Lambok memutar stir Truknya ke jalur sebelah kanan arah Padangsidimpuan. Namun, di saat bersamaan, dari arah berlawanan datang satu minibus BK 1305 HTJ. Pengemudi minibus, Hadi Darwis Tanjung (22), warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kaget akan kedatangan Truk di depannya.

Lantaran jarak yang begitu dekat, pengemudi Dump Truk tak mampu mengendalikan kenderaannya. Sehingga, tabrakan pun tak terelakkan. Akibat kejadian itu, Dump Truk pun mengalami pecah pada lampu depan sebelah kiri dan bumper depan sebelah kiri rusak. Sedangkan minibus, mengalami kerusakan pada radiator dan kap depan pecah.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut Kapolres, baik pengemudi Dump Truk atau minibus tidak ada yang mengalami luka usai kejadian. Begitu juga dengan penumpang minibus, Miftah Rizki Harahap, yang juga tidak mengalami luka setelah kecelakaan.

Kapolres melanjut, pihaknya telah lakukan upaya mediasi terhadap kepada kedua belah pihak. Dan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum. Karena, kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian.

“ Yang mana, pihak dari pengemudi Dum Truk telah memberikan bantuan biaya perbaikan mobil penumpang (minibus-red) sebesar Rp 15 juta. Kesepakatan damai tersebut, dikuatkan dengan adanya surat perdamaian antar kedua belah pihak ,” jelas Kapolres.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini